Pelaku KDRT di Cidahu Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku KDRT di Cidahu Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

KUNINGAN - Polisi menjerat tersangaka pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial R (32) terhadap istrinya Murniasih (20) warga Desa Nanggela, Kecamatan Cidahu, yang akhirnya meninggal dunia dengan Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU No 32/2004 tentang KDRT dengan ancanam hukuman 15 tahun penjara.   Kanit PPA Polres Kuningan Iptu Dahroji mengatakan, berdasarkan hasil tiga kali visum terhadap korban mulai dari saat pemeriksaan awal di Puskesmas Cidahu, RSU KMC Kuningan dan RSUD Gunung Jati Cirebon, ditemukan adanya bekas tindakan kekerasan. Hal ini diperkuat dengan pengakuan pelaku serta kegiatan rekonstruksi atau reka ulang kejadian yang diperankan pelaku di tempat kejadian yaitu rumah sarang walet di Desa Datar, Kecamatan Cidahu, tempat tinggal pasangan tersebut pada hari Senin (26/9).   \"Tersangka mengakui perbuatan tersebut yang kemudian diperagakan dalam rekonstruksi kemarin. Tersangka mengaku melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya sendiri berupa menampar wajahnya dua kali, menjambak dan mendorong korban hingga kepalanya terbentur tembok,\" kata Dahroji kepada radarcirebon.com, Selasa (27/9).   Ditambahkan Dahroji, dari hasil pemeriksaan tim medis Puskesmas Cidahu menyatakan ada luka memar di kepala korban diduga akibat benturan tadi. Namun seiring perjalanan waktu, rupanya kondisi kesehatan korban pun semakin memburuk akibat penyakit diabetes dan kolesterol yang diderita korban hingga akhirnya meninggal dunia sekitar satu minggu kemudian setelah kejadian KDRT tersebut.   \"Dokter KMC mendapat hasil diagnosa penyakit yang diderita korban tergolong sudah akut yaitu memiliki kadar gula mencapai 812 dan kolesterol 258. Oleh karena itu kami juga menjadikan dokter dari RS KMC Kuningan yang menangani korban sebagai saksi ahli,\" kata Dahroji.   Terhadap tersangka R, dijelaskan Dahroji, pihaknya langsung melakukan penangkapan setelah menerima laporan korban sehari sebelum akhirnya meninggal dunia. Kini R pun masih ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani tahapan prosedur hukum yang berlaku.   \"Atas perbuatan tersebut, tersangka kami jerat Pasal yang disebutkan tadi dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,\" (taufik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: