Anggota Geng Motor Tetap Diancam Pasal Pembunuhan Berencana

Anggota Geng Motor Tetap Diancam Pasal Pembunuhan Berencana

CIREBON – Dakwaan pasal berlapis yang dikenakan pada SK (15), salah satu terdakwa kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizky (16) dinilai berlebihan. Bahkan dinilai tidak tepat. Hal tersebut disampaikan oleh pengacara terdakwa, Titin Prialianti SH dalam sidang lanjutan kasus yang menjerat SK, di ruang sidang anak PN Cirebon, Selasa (27/9). Dalam sidang yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut, Titin membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta agar Majelis Hakim membatalkan dan menolak dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Salah satu pertimbangan yang bisa digunakan oleh Majelis Hakim, menurut Titin, adalah dakwaan dari JPU tidak sesuai dengan pasal 143 KUHAP. Di mana, dakwaan yang disampaikan tidak jelas dan tidak lengkap. Perumusan dakwaan itu, kata dia, harus didasarkan pada hasil pemeriksaan pendahuluan oleh penyidik. SK sendiri diperiksa penyidik dalam kapasitasnya karena diduga melanggar pasal 170 KUH dan pasal 351 KUHA-Pidana. “Tiba-tiba dakwaannya berubah, dari penganiayaan menjadi pembunuhan berencana. Yang merubah ini siapa? Apa dari penyidik atau dari penuntutnya?” ujarnya. Selain itu, menurut Titin, selama menjalani pemeriksaan terhadap SK, keluarga dan penasehat hukum tidak diperkenankan bertemu dan terkesan dipersulit. Padahal ketentuan terkait hal tersebut telah diatur dalam undang-undang. “Kita hanya bertemu saat penyerahaan ke kejaksaan. Sebelumnya dipersulit,” kata Titin. Titin pun menduga, kasus yang menjerat kliennya tersebut terlalu dipaksakan. Indikasinya adalah, kliennya mendapat perlakuan tidak manusiawi saat menjalani pemeriksaan di tingkat penyidik. “SK diperlakukan sebagai objek. Sekehendak hati penyidik diintimidasi agar keterangannya sesuai dengan tuduhan penyidik. Untuk dugaan penganiayaan dan perlakuan tidak menyenangkan selama menjalani pemeriksaan di tahap penyidikan, keluarga sudah membuat laporan ke Propam Polda Jabar dan sampai saat ini laporannya masih diproses,” tuturnya. Sementara itu, kuasa hukum korban, Yosi Priadi Achdian SH mengatakan bahwa dakwaan yang disampaikan oleh JPU sudah tepat karena perbuatan pelaku sudah di luar batas kemanusiaan. Sehingga tepat untuk dikenakan pasal berlapis. “Ini kan ada perencanaan. Korban dihabisi dan diskenariokan. Sudah masuk unsurnya. Jadi tepat jika didakwa melakukan pembunuhan berencana,” paparnya. Selain itu, pihaknya sudah mengajukan permohonan agar proses rekonstruksi bisa segera dilakukan agar kasus tersebut terang benderang. “Hal ini penting agar kasus ini terang benderang, apakah ada fakta lain di luar BAP atau lainnya. Kita sudah ajukan ke penyidik untuk pelaksanaan rekonstruksinya. Mudah-mudahan minggu ini bisa dilaksanakan,” tuturnya. Sidang sendiri akan dilanjutkan dengan jawaban dari JPU atas eksepsi terdakwa yang disampaikan oleh penasehat hukum. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: