Cari Aman, Perikanan Asing Beli Kapal Indonesia
JAKARTA–Ada-ada saja langkah pihak asing yang ingin mengambil kekayaan maritim Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mensinyalir bahwa pengusaha-pengusaha asing berusaha membeli kapal bendera Indonesia sekaligus Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, pihaknya menerima informasi mengenai gerilya pihak asing di tanah air. Menurut Susi, mereka berusaha merayu para pemilik kapal untuk menjual kapal penangkap ikan beserta SIPI. Dengan begitu, mereka menjadi otak di balik kapal-kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan menggunakannya untuk ekspor. ’’Pesan saya kepada pemilik kapal di wilayah Pantura (pantai utara Jawa), jangan jual kapalnya dan SIPI kepada orang asing,’’ ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, kemarin (27/9). Dia menjelaskan, iming-iming indah diberikan kepada para pemilik kapal domestik agar mau menyerahkan SIPI dan kapal mereka. Para pengusaha penangkapan domestik itu dijanjikan bakal diberikan kapal baru dan saham hingga lima persen. Padahal, manfaat kekayaan maritim Indonesia seharusnya benar-benar dinikmati Indonesia. ’’Potensi kekayaan ikan tangkap di Indonesia sedang melonjak. Dari tahun lalu 5,2 juta ton sekarang sudah 9,9 juta ton. Jangan sampai itu malah dimanfaatkan orang asing,’’ ungkapnya. Sebenarnya, pemerintah punya cara untuk mencegah gerakan tersebut. Yakni, dalam rezim SIPI yang baru bakal ada sistem due diligence yang memeriksa perusahaan kapal penangkap ikan, termasuk pemiliknya. Dari 8.900 SIPI yang beredar untuk kapal di atas 30 GT, baru ada 100 yang memperbarui izin. ’’Jadi pihak asing memang mengincar kapal dengan SIPI lama. Karena di sana tidak ada proses due diligence,’’ terangnya. Di sisi lain, dia menegaskan, bahwa oknum yang ingin mengeksploitasi kekayaan Indonesia bukan hanya asing. Dia juga menemukan informasi bahwa salah satu okum yang mengatasnamakan KKP menyatakan kepada Asosiasi Nelayan Internasioal Thailand (Thailand Overseas Fisheries Association/TOFA) bahwa pemerintah Indonesia akan membuka tangkap asing kembali. ’’Saya harap TOFA tidak percaya terhadap kabar tersebut. Selama undang-undang masih ada, izin tangkap kapal asing tidak diizinkan,’’ tegasnya. (bil/oki)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: