Masih Diselidiki KLHK, Bisa Timbul Masalah
DIBUKANYA kembali aktivitas bongkar muat batubara di Pelabuhan Cirebon bisa menimbulkan masalah hukum. Ternyata persoalan hukum bongkar muat batubara masih dalam proses penyelidikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PAN, Dani Mardani SH, kemarin. Dani meminta agar rekomendasi penutupan batubara dari DPRD tidak dicabut. Dia melihat ada potensi masalah hukum dalam pembukaan kembali bongkar muat batubara. “Agak terlalu berisiko dibuka, karena dari KLHK belum ada keputusan,” tegasnya kepada Radar. Dani pun meminta walikota menagih tindak lanjut atas rekomendasi RIP. Tiga potin yang diinginkan pemerintah kota, mesti dikawal dan dipastikan terlaksana. “Kami ingin tahu jawaban KSOP. Jangan sampai saat RIP ditetapkan justru malah tidak dipenuhi dan apa jaminannya,” tuturnya. Di lain pihak, Ketua Komisi B DPRD Kota Cirebon Watid Sahriar rupanya masih tidak puas dengan beragam langkah minimalisasi pencemaran batubara. Termasuk upaya penyemprotan agar debu batubara tidak berterbangan. Pasalnya, penyemprotan sedari masih di tongkang hingga pengangkutan ke atas truk membutuhkan air yang tak sedikit. “Kita cek langsung instalasi penyemprotan air ke batubara. Besok (hari ini, red) kita akan cek langsung, ini yang terpenting,” tandasnya. BENTUK TIM PENGAWAS Sementara Walikota Cirebon Nasrudin Azis terus berusaha meredam kontroversi atas dibukanya kembali bongkar muat batubara. Azis berencana membentuk tim pengawas bongkar muat dengan melibatkan berbagai unsur. “Teman-teman bisa ikut mengawasi. SK (surat keputusan)-nya bisa dari walikota, supaya fair,” ujar Azis di ruang rapat paripurna Griya Sawala. Rencananya, kata Azis, tim pengawas akan dibentuk dalam waktu dekat. DPRD, unsur pemerintah kota, Kantor Lingkungan Hidup, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda), masyarakat dan perwakilan media massa, akan dilibatkan. Tak hanya membuat tim pengawas, politisi Partai Demokrat ini juga berjanji akan ke pelabuhan untuk meninjau aktivitas bongkar muat. “Besok (hari ini, red) saya akan tinjau ke pelabuhan,” tegasnya. Selain langkah pengawasan, lanjut Azis, akan dibuat peraturan walikota (perwali) yang kemudian akan dijadikan peraturan daerah (perda) mengenai kompensasi dari pengusaha batubara. Kompensasi ini di luar dari corporate social responsibility (CSR) PT Pelindo II. “Kalau dari Pelindo kan Rp400 juta-Rp500 juta. Dari pengusaha itu kalau dihitung-hitung bisa sampai Rp8 miliar,” katanya. (abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: