Soal Perizinan, Baru Daftarnya Saja yang Online
LEMAHWUNGKUK – Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) telah menerapkan perizinan online. Hanya saja, belum sepenuhnya proses izin dari awal sampai akhir bersifat online. Saat ini baru pendaftaran saja yang sudah online. Kedepan, secara bertahap akan dilengkapi sampai proses akhir. Kepala BPMPPT Kota Cirebon Drs Sumantho mengatakan, penerapan online belum dilaksanakan secara penuh. Bila proses perizinan online sudah penuh, pihaknya akan melakukan evaluasi. Saat ini, 30 dari 60 jenis perizinan sudah dilakukan di BPMPPT. Namun, dengan kondisi sekarang, BPMPPT tidak akan sanggup mengelola 60 perizinan. “Kondisi saat ini, siapapun pemimpinnya, tidak akan sanggup mengelola 60 perizinan,” ucap Sumantho, kepada Radar, Rabu (28/9). Pasalnya, ada kendala sarana prasarana, kemampuan SDM, hingga perlu adanya penambahan jumlah pegawai yang kompeten. Pada prinsipnya, BPMPPT akan menjalankan secara optimal terhadap jumlah perizinan yang didelegasikan. Hanya saja, kendala tersebut harus dipenuhi. Kalau tidak ada sarana parasarana, kemampuan SDM dan penambahan pegawai kompeten, pelaksanaan perizinan di BPMPPT hingga 60 jenis akan sangat sulit terwujud optimal. Dalam Peraturan Presiden 97/2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), menjelaskan tentang sistematika perizinan online. Sumantho menjelaskan, tujuan PTSP memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada seluruh pemangku kepentingan. Termasuk pula masyarakat yang mengajukan proses perizinan. Tidak hanya itu, manfaat lain dari PTSP dapat memperpendek proses pelayanan dengan lebih cepat, mudah, murah, transparan, memiliki kepastian dan terjangkau. “Banyak manfaat pelayanan satu pintu. Terlebih dengan sistem online,” tukasnya. Dalam PTSP tersebut, ujar Sumantho, mengangkat prinsip keterpaduan, ekonomis dan koordinasi. Dalam pelayanan perizinan satu pintu juga, ada pelimpahan wewenang, akuntabilitas dan aksebilitas. Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum Setda Kota Cirebon Ir Vicky Sunarya mengatakan, dalam SOTK baru akan dibahas tentang pelimpahan wewenang 60 jenis perizinan kepada BPMPPT. Terkait hal ini, Vicky akan menyampaikan kepada walikota sebagai masukan. Pria yang pernah menjabat kepala BPMPPT itu menilai, secara ideal 60 jenis perizinan masuk di satu pintu. Dengan satu pintu di BPMPPT, memberikan kemudahan berinvestasi dan pelayanan kepada masyarakat. “Penanaman modal dan pelayanan perizinan merupakan etalase kota. Ini harus diperkuat dengan perangkat yang memadai,” ucapnya. Untuk kendala keterbatasan SDM dan kompetensi pegawai, Vicky meyakinkan ada solusinya. Yaitu melakukan penguatan di dalam tim teknis. Dengan demikian, setiap perizinan penting dan membutuhkan pertimbangan rekomendasi dari SKPD terkait lainnya seperti reklame, misalnya, ada tim teknis yang terdiri dari beberapa SKPD terkait. Dengan demikian, beban BPMPPT dalam membahas dan menentukan arah kebijakan perizinan dapat lebih ringan. Hal ini sebagai wujud sinergitas antar SKPD dalam membangun Kota Cirebon. Vicky menerangkan, PTSP mewujudkan pelayanan perizinan yang terintegrasi dalam satu kesatuan proses. Dimulai dari tahap permohonan sampai penyelesaian produk dilakukan melalui satu pintu. Dalam PTSP, perizinan maupun non perizinan dilakukan melalui Pelayanan Secara Elektronik (PSE). (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: