Pemkab Majalengka Diminta Perketat Alih Fungsi Lahan Pertanian
MAJALENGKA - Gencarnya alih fungsi lahan pertanian menyebabkan sarana tanam untuk menjaga stabilitas produksi pangan semakin berkurang. Selain itu, alih fungsi lahan juga dapat menyebabkan bencana alam sehingga harus diproteksi dan diperketat. Praktisi pertanian, Sulistyo menyebutkan sudah menjadi keniscayaan apabila lahan pertanian terus beralih fungsi. Banyak hal yang menjadi penyebabnya seperti laju pertumbuhan penduduk yang otomatis meningkatkan kebutuhan tempat tinggal. Tetapi faktor tersebut masih di batas yang wajar. Yang perlu dikhawatirkan adalah arus modernisasi dan industrialisasi yang tengah mengarah kepada daerah berkembang, untuk investasi jangka panjang para pemodal. Konsekuensinya lahan peranian terpaksa harus beralih fungsi. “Sudah banyak contoh yang bisa kita saksikan dampak negatif dari alih fungsi lahan baik itu lahan pertanian, hutan, maupun perkebunan. Saya sependapat jika lahan pertanian pangan harus diproteksi agar tidak mudah dialihfungsikan utuk industry yang sedang berkembang,” sebutnya. Selain itu, proteksi lahan agar tidak dialihfungsikan juga ada kaitanya dengan upaya menjaga stabilitas dan ketahanan pangan. Luas lahan yang rawan alih fungsi harus benar-benar menjadi perhatian serius pemerintah, apalagi jika lahan tersebut tergolong potensial dan produktif. Sekarang alih fungsi lahan terjadi signifikan, baik pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur pemerintah maupun pembebasan lahan untuk aset pribadi atau swasta sebagai efek domino dari daerah yang sedang berkembang. Praktisi pertanian lainnya, Fahri menyebutkan kalau lahan pertanian terus berkurang harus disiasati dengan diverifikasi maupun rekayasa teknologi pertanian. Namun persoalannya terbentur kendala program. Misalnya intensifikasi masa tanam harus dilakukan dengan menambah indeks masa tanam. Sedangkan agar lahan bisa ditanami lebih intensif, sangat bergantung pada siklus cuaca dan karakter lahan yang didominasi jauh dari irigasi dan tadah hujan. Sehingga diperlukan upaya pencegahan dan perlindugan, agar lahan pertanian tidak mudah beralih fungsi. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: