Polres Cirebon Ungkap 12 Kasus Narkoba, Tangkap 15 Tersangka
CIREBON - Jajaran Unit Reserse Narkoba Polres Cirebon berhasil mengungkap 12 kasus narkoba sejak 07-26 September 2016. Para tersangka pun dieksopse, Kamis (29/9). 10 dari 12 kasus yang diungkap terkait sabu- sabu. Sementara 2 lainnya terkait kasus ganja. Para tersangka yang diamankan dalam kasus ini ada 15 orang. Mereka itu Ar, Di, Sj, Ag, Pa, Df, Rh, Sa, Sy, Fr, Jc, Sd, Rak, Ff, dan Adp. Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Hariyanto mengatakan, dari 15 tersangka tersebut telah ditemukan barang bukti sebanyak 5,71 gram sabu-sabu, 42,19 gram ganja. Sebagian barang bukti lainnya dikirim laboratorium Forensik. \"Dilihat dari barang bukti, ada indikasi pelaku sebagai adalah pengedar. Dan para tersangka terdapat dari beberapa wilayah di Kabupaten Cirebon,\" kata Sugeng. Menurut Sugeng, di antara tersangka yang tergolong pemain lama adalah Ar yang merupakan residifis. Sementara tersangka lainnya merupakan pemain baru. Para tersangka dijerat Pasal 111, 112, 114, dan 127 UUD No 35 tahun 2009. Mereka terancam hukumam mulai dari 4 sampai 12 tahun penjara. Sugeng menambahkan, upaya penekanan kasus narkoba dilakukan baik secara preventif dan represif Satuan Binmas melalui pendidikan dan edukasi terhadap masyarakat sekolah dan masyarakat yang tidak terorganisir. Karena sasaran narkoba adalah semua lapisan, tidak pada kalangan tertentu saja. (cecep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: