Indramayu Tetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok
INDRAMAYU - Rapat Paripurna DPRD Indramayu, Kamis (29/9), menyetujui dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang merupakan inisiatif DPRD. Yakni raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan raperda Pelayanan Administrasi Publik Berbasis Virtual (PAPBV) di Kabupaten Indramayu. Ketua Pansus 5 DPRD yang membahas dua raperda tersebut, Dalam SH KN menjelaskan, pansus bersama tim asistensi eksekutif telah mengkaji dan membahas kedua raperda tersebut. Raperda KTR merupakan pelaksanaan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan (UU Nomor 36 Tahun 2009, PP Nomor 109 Tahun 2012, Permenkes Nomor 28 tahun 2013, Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015). Peraturan itu seiring dan sejalan dengan kesadaran masyarakat Kabupaten Indramayu untuk membiasakan pola hidup sehat. Kemudian udara yang bersih dan bebas dari asap rokok. \"Pembentukan Perda KTR ini merupakan salah satu kebijakan publik yang memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap bahaya asap rokok,” ujar Dalam. Sementara Wakil Ketua Pansus, Bhisma Panji Dewantara menyebutkan, ada sejumlah kawasan tanpa rokok yang akan diatur dalam raperda. Di antaranya perkantoran pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, angkutan umun dan tempat lain yang ditetapkan. Anggota Komisi C, Sirojudin menambahkan, setelah Perda KTR ditetapkan, harus segera disosialisasikan kepada masyarakat luas. Setelah sosialisasi dilakukan dalam kurun waktu satu tahun, Perda KTR harus bisa ditegakkan di Kabupaten Indramayu. (oet) Berikut kawasan bebas rokok: -Perkantoran pemerintah daerah -Fasilitas pelayanan kesehatan -tempat proses belajar mengajar -Tempat bermain anak -Tempat ibadah -Angkutan umum -Area perkantoran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: