Dukung Larangan Siswa Bawa Motor ke Sekolah

Dukung Larangan Siswa Bawa Motor ke Sekolah

ANJATAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Anjatan mendukung upaya SMP Negeri 1 Anjatan yang melarang para siswanya mengemudikan kendaraan bermotor ke sekolah. Hal tersebut membantu tugas kepolisian dalam menegakkan peraturan lalu lintas. Dukungan disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki SIK SH MH melalui Kapolsek Anjatan, AKP Nanang Suprianto SH saat menjadi inspektur upacara di SMPN 1 Anjatan, Senin (3/10). “Pelarangan ini sangat bagus, karena memang enggak boleh membawa kendaraan bermotor kalau belum cukup umur. Mengendarai kendaraan bermotor itu harus memiliki kompetensi dan SIM,” tegas Kapolsek Anjatan, AKP Nanang Suprianto SH melalui Kanit Reskrim Aiptu Fahrudin Sag. Dia menilai, aturan dan surat edaran Bupati Indramayu yang ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu itu lebih kepada mempertegas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang didalamnya mengatur larangan berkendara bagi yang belum mencukupi persyaratan umur. Pelarangan ini diharapkan menekan jatuhnya korban kecelakaan lalu lintas dari kalangan pelajar yang membawa sepeda motor. “Sering terjadi kecelakaan yang dialami pelajar sampai meninggal dunia. Selain sekolah, peran orang tua juga sangat penting dalam menekan jumlah pelajar pengguna kendaraan bermotor. Orang tua jangan fasilitasi anak-anaknya sepeda motor, itu sama saja menyuruh anaknya bunuh diri,” tegas Fahrudin. Sebetulnya, lanjut dia, penyuluhan di sekolah-sekolah sudah rutin dilakukan dan terus berjalan. Bahkan sudah diteken kerja sama dengan beberapa sekolah melalui program pembentukan Polisi Siswa. Termasuk pula untuk ikut berpartisipasi dalam memerangi bahaya narkoba dan mencegah siswa yang belum memiliki SIM membawa sepeda motor sendiri ke sekolah. “Petugas kami sering menjadi pembina upacara di sekolah tingkat SMP ataupun SMA untuk memberikan sosialisasi kepada para pelajar,” terang dia. Sementara, Kepala SMPN 1 Anjatan Yuyun Yuningsih SPd MMPd menjelaskan, selain lewat penyuluhan dan sosialisasi. Pelarangan pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah juga disampaikan kepada para orang tua melalui surat edaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu. “Ya, orang tua siswa juga diberi tahu. Malah harus mengisi surat pernyataan untuk tidak memberikan anaknya sepeda motor lalu mengemudikannya ke sekolah,” jelas dia. Diunglkapkan Yuyun Yuningsih, jauh sebelum adanya larangan membawa kendaraan bermotor ke sekolah, pelajar SMPN 1 Anjatan sudah memanfaatkan alat transportasi lain yang lebih hemat biaya, sehat dan tanpa polusi. Yaitu bersepeda. Pihak sekolahpun menyediakan tempat parkir khusus untuk sepeda angin. (kho)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: