Sambil Menunggu E-KTP, Keluarkan Suket Dulu

Sambil Menunggu E-KTP, Keluarkan Suket Dulu

KESAMBI – Meski disediakan alternatif pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dengan Surat Keterangan (Suket) telah melakukan perekaman, namun permintaan suket tidak sampai membeludak. Pasalnya, Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) memberikan persyaratan untuk mengeluarkan suket ini. “Kalau betul-betul urgent bisa, tapi dibuktikan surat keterangan dari pihak yang berwenang,” ujar Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Disdukcapil, Drs H Agus Muharam MPd, kepada Radar, Selasa (4/10). Agus menyebutkan, sejak dinyatakan mengalami trouble  data tidak terbaca meski telah dilakukan perekaman pada pertengahan Agustus lalu, kini sudah ada 50 warga yang mengajukan suket. Ada yang mengajukan untuk kepentingan di rumah sakit, sampai keperluan perbankan. Kendati bisa diganti sementara dengan suket, Agus berharpa masyarakat bersabar karena belum bisa menerima fisik E-KTP. Selama blangko E-KTP kosong dan ada trouble, pencetakan tidak bisa dilakukan. Mengenai keberadaan suket, tidak perlu khawatir akan ditolak karena disdukcapil sudah melakukan sosialisasi ke instansi pemerintah, perbankan, BUMN dan BUMD. “Suket itu sudah ada indentitas dan nomor induk kependudukan. Intinya menerangkan bahwa orang tersebut sudah perekaman,” katanya. Kembali, dikatakannya surat pengganti sementara E-KTP itu sudah sesuai dengan surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Kendati demikian, ada saja warga yang menolak mendapat suket dan ngotot meminta E-KTP. Padahal, suket itu resmi dan sah. Salah seorang warga Kelurahan/Kecamatan Kesambi, Sri Hayati mengakui awalnya ingin E-KTP segera diterima. Ketika ada suket, Sri tetap khawatir pengganti E-KTP itu akan ditolak. Sebab, keberadaan suket ini tidak tersosialisasi.  Namun setelah mendapat penjelasan, Sri tak menyoal. \"Ya lumayan lama, sampai mau sebulan. Kalau gangguan ya gimana lagi, harus ngerti,” ucapnya. (via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: