Dekopinda Minta Koperasi di Majalengka Segera RAT

Dekopinda Minta Koperasi di Majalengka Segera RAT

MAJALENGKA - Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Majalengka, meminta kepada para pengurus koperasi untuk segera melakukan rapat anggota tahunan (RAT) dan upgrading. Hal itu disampaikan sekretaris Dekopinda Uju Juhara, Rabu (5/10). “Jika sebuah koperasi tidak melakukan RAT dalam tiga tahun, sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pemerintah dan anggota koperasi berhak membubarkan koperasi tersebut,” ungkap Uju. Sementara alasan sebuah koperasi harus melakukan upgrading, agar kualitas kepengurusan koperasi bisa meningkat. “Untuk itu pendidikan koperasi atau upgrading harus dilaksanakan, untuk meningkatkan kualitas dan memberikan pencerahan kepada para pengurus,” jelasnya. Mengenai jumlah koperasi di Kabupaten Majalengka, data sementara yang didapat Dekopindo ialah 670 koperasi. “Namun dari 670 yang saat ini masih aktif hanya ada 320, sedangkan sisanya dianggap nonaktif,” ujarnya. Dekopinda meminta kepada Dinas KUKM Peridag segara memberikan pembinaan kepada para pengurus koperasi, dan Dekopinda berharap dinas terkait tidak mempersulit proses perizinan pembuatan koperasi. “Saat ini perusahaan di Majalengka mulai mmenjamur, sehingga akan sangat efektif jika koperasi yang ada di perusahaan-perusahan diberikan pembinaan,” pungkasnya. (bae)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: