PKL Jl Siliwangi Kuningan Masih Melanggar Aturan

PKL Jl Siliwangi Kuningan Masih Melanggar Aturan

KUNINGAN-Meski Satpol PP Kuningan sudah member surat pemberitahuan tentang larangan gerobak atau lapak disimpen di trotoar depan pertokoan Jl Siliwangi, Namun, kenyatannya masih banyak PKL yang tidak menghiraukan larangan tersebut dengan masih meninggalkan gerobak atau lapaknya di trotoar. Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa usai berdagang, para PKL diwajibkan memindahkan atau menyimpan gerobak atau lapaknya di tempat lain bukan di atas trotoar atau depan toko. “Ya kami akui semua PKL di Kuningan belum patuh dan banyak yang mengacuhkan larangan. Meskipun kami bisa saja langsung menindak tegas dengan menyita gerobak atau lapak mereka (PKL,red), tapi kami masih mencoba memberikan pendekatan secara persuasif,” ucap Kepala Sastpol PP Kuningan Deni Hamdani MSi melalui Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Bidang Gakunda Iman Firmansyah kepada Radar Kuningan. Selain PKL, Iman menyebutkan, di kawasan pertokoan Jl Siliwangi juga masih ada warga yang memarkir sepeda motornya. Pihaknya belum melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar, hanya diberikan peringatan. “Kami meminta kepada juru parkir agar mengawasi pengendara sepeda motor agar tidak parkir di kawasan pertokoan Jl Siliwangi,” sebutnya. Diterangkan Iman, pembenahan akan terus dilakukan agar keberadaan PKL tidak menggagu pelaku usaha lain seperti pemilik toko juga pejalan kaki. “Kami mencari jalan tengah yang menguntungkan kedua belah pihak. Maka PKL pun harus mau di arahkan dan menuruti peraturan kalau tidak ingin lapak atau gerobaknya kami sita,” tegas Sebelumnya pihak Satpol PP Kuningan telah memberikan toleransi kepada pedagang VCD/DVD untuk boleh berjualan di pinggir jalan. Selama  ini mereka berjualan di Pasar Lalangbuana. “Aturan baru adalah pedagang yang berada di Pasar Lalangbuana diperbolehkan berjualan di Jalan Lalangbuana. Namun, waktunya dari jam 15.00 WIB Kemudian, pedagang juga bisa pindah ke Jalan Sudirman atau depan Gedung Juang juga Jalan  Siliwangi. Tetapi mereka boleh berjualan mulai jam 17.00 WIB. Apabila mereka membandel kami tidak akan segan melakukan tindakan. (mus)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: