Karena Malu, Korban Swissindo Tak Mau Melapor

Karena Malu, Korban Swissindo Tak Mau Melapor

MAJALENGKA - Keberadaan sebuah kantor lembaga bernama UN Swissindo di Desa Leuwikujang, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, diprotes sejumlah warga. Pasalnya disinyalir kegiatan lembaga tersebut yang menjajikan pelunasan utang tidak terbukti. Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto melalui Kapolsek Leuwimunding AKP Sukamto mengatakan, selain menimbulkan keresahan warga lembaga tersebut ternyata tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan operasional. Seperti dari otoritas jasa keuangan (OJK) maupun dari Bank Indonesia, apalagi izin dari instansi di kabupaten maupun kecamatan. \"Bersama dengan pemerintah desa, kecamatan, anggota TNI dan Satpol PP, terpaksa kita lakukan penutupan kantor itu. Tindakan kita untuk mencegah terjadinya kerugian dari warga,\" terang kapolsek kepada Radar (5/10). Selain penutupan kantor pada Selasa (4/10), tindakan lainnya juga dilakukan seperti penurunan atribut, spanduk dan baliho yang terpasang di kantor. Setelahnya petugas gabungan memasang pelang pengumuman penutupan kantor. Sementara Kades Leuwikujang H Juhaeni menambahkan, UN Swissindo sudah sekitar tiga bulan beroperasi. Sejumlah warga masih saja ada yang datang untuk mendaftarkan diri demi pelunasan utang, seperti kredit motor dari lising maupun pinjaman dari bank. Juhaeni menuturkan, sejumlah warga yang pernah mendaftar UN Swissindo, lembaga itu mengklaim mampu membebaskan utang ke sejumlah pihak. Mereka beralibi Swissindo sudah mengirimkan uang ke BI untuk membebaskan utang semua rakyat Indonesia. Bahkan pembebasan hutang bisa mencapai Rp 2 miliar/orang. Seorang warga setempat yang pernah mencoba mendaftar berinisial ER mengaku, dirinya mempunyai utang berupa kredit motor di sebuah leasing. Setelah itu dirinya tertarik bergabung ke Swissindo. Dirinya pun memberanikan diri ke leasing untuk menunjukkan dokumen dari UN Swissindo. Akan tetapi ditolak mentah-mentah oleh pihak leasing. \"Banyak yang tergiur, memang pada pendaftaran tidak dipungut biaya, hanya ganti fotokopi dokumen dan lainnya. Ada sejumlah teman saya juga ikut daftar, sayangnya mereka tidak melapor. Alasannya mereka merasa terlanjur malu. Bukannya utang lunas, malah ditertawakan pihak leasing,\" terangnya. Keresahan warga atas UN Swissindo yang berada di jalan Leuwimunding-Rajagaluh, tepat berada di sebelah utara SPBU Leuwikujang, itu sudah sampai ke Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Majalengka, Drs Nana Rusmana. Nana mengaku telah mendapat laporan dari berbagai pihak. Serta telah menyelidiki secara lintas sektoral bersama Polres dan Anggota TNI hasilnya bahwa lembaga tersebut selain tidak berizin dan berpotensi merugikan masyarakat. \"Ya benar, kantornya sudah ditutup. Kepada masyarakat diimbau agar berhati-hati dan tidak begitu saja percaya terhadap sebuah lembaga yang tidak jelas asal usulnya. Secara logika mana ada pembebasan utang hanya menggunakan dokumen yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sedangkan kalau pihak perbankan atau leasing jelas ada perjanjian dengan nasabah yang harus dipatuhi dan dibayar,\" tegasnya. Namun, Nana juga berhati-hati dalam mengambil tindakan selanjutnya. Untuk itu dia sudah berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya seperti perbankan untuk mengetahui legal standing lembaga tersebut. Terpisah, kepala perwakilan kantor UN Swissindo, Aly Suwarto Prawirto Sanjaya membantah lembaganya ilegal. Sebagai cabang UN Swissindo yang berkantor pusat di Griya Caraka Kabupaten Cirebon itu mempunyai dasar hukum yang jelas. Dirinya akan berkoordinasi dengan pimpinanya mengenai penutupan ini. \"Swissindo yang didirikan di sini atas perintah kantor pusat. Di daerah lain di Indonesia sudah banyak berdiri cabangnya, hampir satu juta orang telah menjadi anggota,\" ujar Aly yang juga berprofesi sebagai guru ini. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: