PN Cirebon Sita 57 Sertifikat Hak Guna Bangunan Mal Ini
CIREBON - Sebanyak 57 sertifikat hak guna bangunan yang dimiliki kompleks pertokoan Cirebon Super Blok (CSB) Mall disita Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu (5/10). Penyitaan itu merupakan instruksi PN Jakarta Selatan. Objek yang disita meliputi, ruko, area parkir, dan area utama CSB Mall. Hal itu ditengari masalah utang piutang antara PT Adhi Karya Tbk dengan PT Karya Bersama Takarob (KBT) tentang kontrak perjanjian pembangunan paket pengerjaan struktur dan arsitektur CSB Mall tahun 2011. Tetapi, KBT tidak menyelesaikan tanggung jawabnya. Sehingga KBT harus membayar ganti rugi sebesar Rp 24.053.178.901. Salah satu tim Jaksa Pengacara Negara, Uriningsih Anggraeni menjelaskan, keputusan PN Jakarta Selatan terkait penyitaan itu akibat KBT tidak memenuhi tanggung jawab membayar saat masih diberikan kesempatan. Selain itu, KBT juga tidak merespons baik panggilan yang dilontarkan pengadilan sebanyak tiga kali. “Langkah selanjutnya apabila ini tidak diindahkan juga, maka Pengadilan Kota Cirebon akan melakukan eksekusi penyegelan paksa,” tegasnya. Sementara itu, HR Manager CSB Mall, Budi Firmansyah saat ditemui tidak mau memberikan komentar sedikit pun terkait masalah tersebut. “Saya tidak bisa beri penjelasan apa pun,” ucap Budi saat dikejar awak media. (fazri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: