Setelah Ditangkap Polisi, Ini Akibat Ancam dan Peras Orang

Setelah Ditangkap Polisi, Ini Akibat Ancam dan Peras Orang

CIREBON - Polisi mengamankan ES (29) dan Kr (23) warga Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon berurusan dengan polisi. Saat ini polisi masih mengejar tersangka lainnya yang kabur. Keduanya dilaporkan Ahmad Maulana Warga Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, karena diduga melakukan pemerasan dan ancaman. Kejadiannya sendiri berlangsung di lapangan Golf Ciperna, 18 September. Saat itu korban tengah asyik bersama rekannya. Tiba-tiba kedua pelaku datang dan dengan memaksa meminta uang sebesar Rp 50.000. Karena menolak, akhirnya tangan pelaku melayang ke pipi korban hingga terpaksa menyerahkan uang. \"Satu pelaku sempat menodongkan pisau kecil ke arah leher korban dan mengambil handphonde dari saku korban. Korban pun membiarkan ketiga pelaku itu kabur membawa barang miliknya karena ketakutan,\" kata Kapolsek Talun, AKP Eddy Mulyana. Setelah menerima laporan dari korban dan mengetahui ciri-ciri pelaku, jajaran Polsek Talun langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Namun, saat penangkapan, satu pelaku lainnya berhasil kabur. \"Benar kami telah mengamankan dua tersangka pemerasan dan ancaman. Pelaku ini berjumlah tiga orang, namun baru dua yang kami amankan. Satu orang lagi masih dalam pengejaran,\" ungkap Eddy. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) jo Pasal 368 KUHPidana. Para tersangka terancam hukuman 9 sampai 15 tahun kurungan penjara. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: