Audit TVRI, Ada Potensi Kerugian Negara Rp400 M

Audit TVRI, Ada Potensi Kerugian Negara Rp400 M

JAKARTA- TVRI kembali mendapat sorotan dalam hal laporan keuangan. Badan Pemeriksa Keuangan untuk kesekian kalinya menyatakan tidak berpendapat (disclaimer) atas laporan keuangan yang disampaikan TVRI. Lembaga Penyiaran Publik itu merupakan satu dari empat kementerian/lembaga yang kembali mendapatkan disclaimer dari BPK. Kemarin (5/10), BPK menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2016 kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka. Sebenarnya, fokus laporan tersebut hanya menyampaikan temuan BPK selama semester pertama 2016. BPK mendapati 10.198 temuan yang berisi 15.568 masalah. BPK membaginya menjadi dua kategori. Yaitu, lemahnya sistem pengendalian internal (SPI) sebanyak 7.661 masalah (49 persen) dan ketidakpatuhan sebanyak 7.907 masalah (51 persen). “Nilainya Rp44,68 triliun,” terang Ketua BPK Harry Azhar Haris. 60 persen dari temuan tersebut berdampak finansial dengan nilai Rp30,62 triliun. Namun dalam laporan tersebut, ada pula pembicaraan mengenai empat K/L mendapatkan disclaimer untuk laporan tahun 2015. Yakni, Kemensos, Kemenpora, Komnas HAM, dan TVRI. Di antara keempat K/L tersebut, TVRI paling mendapat sorotan. “TVRI ini sudah empat tahun disclaimer, ada sekitar hampir Rp400 miliar potensi kerugian negara di sana,” lanjutnya. Ada beberapa hal yang membuat TVRI mendapatkan disclaimer. Salah satunya adalah aset tanah senilai Rp54 miliar. Sebagian dari aset tersebut tidak jelas apakah memang benar milik TVRI. Kemudian, SPI juga menjadi bagian dari penyebab disclaimer tersebut. Atas laporan itu, tutur Harry, presiden berjanji untuk menindaklanjuti secara khusus dan akan menugaskan kementerian terkait untukmenyelesaikan persoalan yang ada. Sementara itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, khusus untuk TVRI Presiden sudah menugaskan Menesneg untuk bersurat. Selain kepada TVRI, juga  kepada Pimpinan DPR. “Karena pimpinan DPR lah yang memilih dewan pengawas, dan dewan pengawasan inilah yang memilih direksi TVRI,” terangnya. Pramono tidak menjelaskan lebih detail isi surat yang akan dikirimkan. Yang jelas, surat tersebut harus menjadi perhatian TVRI untuk perbaikan karena sudah empat kali disclaimer. “Sebab, dikuatirkan tidak hanya persoalan manajerial yang disclaimer, tapi ada aset-aset yang kemudian lepas,” katanya. Sementara itu, Direktur Utama TVRI Iskandar Achmad mengkarifikasi pernyataan BPK mengenai disclaimer. “Dari data LHP BPK, tahun 2012 itu WDP, 2013 WDP, 2014 disclaimer, dan 2015 disclaimer. Jadi bukan empat tahun tapi dua tahun,” ujarnya. Meskipun demikian, dia tidak bersedia berkomentar banyak dengan alasan masih me-review laporan disclaimer tersebut. (byu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: