Road Race di Jalan Lingkar Cijoho hanya Kantongi Surat Keterangan dari Satpol PP

Road Race di Jalan Lingkar Cijoho hanya Kantongi Surat Keterangan dari Satpol PP

KUNINGAN - Acara balap motor di Jalan Lingkar Cijoho yang dikeluhkan warga Perum Cigintung ternyata hanya berbekal surat keterangan dari Satpol PP.   Seperti diungkapkan Kasat Pol PP Kabupaten Kuningan Deni Hamdani, sama halnya dengan pengajuan izin panitia penyelenggara road race ke pihak kepolisian, pihaknya pun baru menerima pengajuan perizinan secara mendadak. Oleh karena itu, pihaknya tidak sempat untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan BPLHD untuk menerbitkan surat rekomendasi penyelenggaraan acara balap motor di Jalan Lingkar Cijoho.   \"Bahkan saya sempat dua kali menelpon Ketua IMIK Kuningan Yayan Olly selaku panitia penyelenggara road race untuk menanyak kegiatan tersebut, namun handphone yang bersangkutan tidak aktif. Atas hal tersebut, dan mengingat waktunya sangat mepet maka kami pun hanya mengeluarkan surat keterangan saja,\" papar Deni kepada radarcirebon.com, Selasa (11/10).   Menurut Deni, surat keterangan tersebut ditujukan kepada pihak panitia untuk bertanggung jawab atas segala kerusakan fasilitas umum dan kemungkinan dampak sosial yang diakibatkan selama kegiatan balap motor berlangsung. Termasuk dengan adanya reaksi dari warga yang merasa terganggu dengan kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab panitia untuk menanggapinya.   Atas kejadian ini, Deni berharap bisa menjadi pelajaran berharga bagi panitia penyelenggara acara yang menggunakan fasilitas umum untuk menempuh setiap prosedur perizinan yang berlaku sejak jauh hari sebelum pelaksanaan. Selain itu, perlu dipertimbangkan pula dampak sosial dan kondisi lingkungan dengan memperhatikan lokasi kegiatan dengan pemukiman penduduk, apakah sekiranya mengganggu atau tidak.   Seperti diberitakan sebelumnya, kegiatan balap motor yang diselenggarakan IMIK Kuningan di Jalan Lingkar Kuningan pada hari Sabtu dan Minggu (8-9/10) kemarin mendapat reaksi warga Kompleks Perum Korpri Cigintung. Mereka mengeluhkan suara bising yang diakibatkan kegiatan balap motor serta penutupan jalan selama dua hari sehingga aktivitas mereka terhambat karena harus memutar melalui jalan yang lebih jauh. Parahnya lagi, kegiatan tersebut ternyata belum mendapat perizinan dari pihak kepolisian, termasuk dari Satpol PP dan Dishub Kuningan. (taufik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: