Pencetakan E-KTP Dihentikan, Blanko Sudah Habis

Pencetakan E-KTP Dihentikan, Blanko Sudah Habis

KESAMBI - Program pemerintah pusat untuk perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) tidak diimbangi kesiapain perangkat. Di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), pencetakan dihentikan sejak 5 Oktober, karena kehabisan blanko E-KTP. “Warga yang sudah mengikuti perekama belum bisa bisa dapat E-KTP,” ujar Kepala Disdukcaapil, Sanusi S Sos, kepada Radar, Selasa (11/10). Masalahnya, kata Sanusi, blanko E-KTP itu tidak bisa diadakan oleh pemerintah daerah. Pengadaan blanko sifatnya terpusat di Kementerian Dalam Negeri. Sehingga ketika blanko habis, seluruh daerah juga mengalami masalah yang sama. “Ya kita cuma bisa nunggu kiriman dari pusat,” katanya. Kondisi ini, kata Sanusi  terjadi sejak tanggal 5 Oktober dan sampai saat ini belum mendapatkaan kiriman blangko KTP el dari pusat. Karenanya, untuk sementara pihaknya menerbitkan surat keterangan  yang menjelaskan bahwasannya yaang bersangkutan sudah mengikuti perekamaan KTP. Penerbitan surat keterangan itu sudah atas sepengetahuan pemerintah pusat. Surat keterangan ini juga bisa diterima oleh perbankan dan instansi lain. “Anda bisa lihat sendiri hari ini tidak ada pencetakan E-KTP,” kata mantan Camat Kejaksan ini. Kabarnya, lanjut Sanusi, blanko E-KTP mulai diterima November mendatang. Diharapkan penerimaan blanko ini tepat waktu, karena warga saat ini banyak yang melakukan perekaman. TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Ditempat terpisah, Sekretaris Daerah, Drs Asep Dedi MSi saat menyosialisasikan Peraturan Walikota Cirebon 53, 54 dan 55/ 2015 tentang peenyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencataataan sipil menjelaskan, aturan baru ini berkaitaan dengan UU 23/2014. “Ada banyak sekali perubahan, salah satunya identitas tunggal dan tidak ada lagi KTP ganda,” tuturnya. Masih menurut sekda, banyak sekali perubahan termasuk pelayaanan pencatataan sipil. Penerbitan akta kelahiran lebih setahun jika dulu harus melalui penetapaan pengadilan, sekarang cukup penetapan kepala dinas. Bagian pelayanaan ini harus disosialisasikan kepada masyarakat. Perubahan berikutnya, bila warga kehilangan KTP tidak perlu kembali ke daerah asal cukup datang ke instansi terkait dan bisa langsung dicetak di mana saja. “Kemudahaan ini perlu disosialisasikan, semua gratis. Sudah mudah, harusnya warga lebih tertib dalam administrasi kependudukan,” katanya. Pihaknya menambahkan, KTP tunggal ini untuk mencegah tindakan kriminal. Sebab, KTP ganda kerap disalahgunakan. Bahkan E-KTP juga berlaku seumur hidup. Sehingga tidak perlu repot-repot memperpanjang lima tahun sekali. Sosialisasi ini rencananya akan terus dilakukan, termasuk ke sekolah-sekolah. (abd)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: