Warga Segel PLTU 2, Tuntut Perda Khusus

Warga Segel PLTU 2, Tuntut Perda Khusus

CIREBON - Warga mendesak agar DPRD Kabupaten Cirebon untuk membuat peraturan daerah (perda) khusus mengenai pembangunan PLTU. Perda ini menjadi salah satu alat untuk mengontrol pembangunan PLTU dan dampak yang dirasakan masyarakat. Menurut Birin, warga Astanajapura, tidak adanya peraturan saat ini, membuat hak-hak masyarakat sekitar terabaikan. \"Ini kaitannya juga dengan adanya dampak PLTU, untuk menjamin kelangsungan hidup masyarakat,\" tutur Birin saat aksi penyegelan proyek pembangunan PLTU II, Rabu (12/10). Birin bersama ratusan warga Astanajapura sempat menyegel pintu proyek pembangunan PLTU II. Warga berhasil memasang rantai gembok setelah melakukan aksi berturut-turut. Meski demikian, aksi tersebut belum ditanggapi manajemen PLTU. Sebelum melakukan aksi penyegelan, warga melakukan demonstrasi di Kantor Balai Desa Kanci Kulon, menuntut pemdes memfasilitasi persoalan warga dengan PLTU. Ratusan massa sendiri datang disambut rintikan hujan dan pengamanan ketat dari pihak kepolisian. Meski hujan, tak menyurutkan langkah warga untuk menggelar aksi tersebut. \"Sampai sekarang, pihak PLTU belum mau mediasi dengan warga. Ini adalah bukti nyata manajemen PLTU tidak bisa menyelesaikan persoalan PLTU. Yang bikin anarki bukan kita, tapi PLTU sendiri,\" ujar Koordinator Aksi, M Zaenudin. Zaenudin menegaskan, akan terus melakukan aksi secara bergelombang sebelum permasalahan diselesaikan pihak PLTU. Menurutnya, tuntutan warga tetap, yakni agar persoalan sengketa lahan yang belum dibayar bisa diselesaikan dan sesuai kerugian. Kemudian menyelesaikan dampak lingkungan akibat pembangunan PLTU. Serta dampak sosial berupa pengangguran akibat banyak mata pencaharian warga yang hilang karena lahan yang terpakai pembangunan PLTU. \"Kami akan terus melakukan aksi, sampai satu minggu, bahkan satu bulan,\" ujarnya. Zaenudin menyatakan, warga meminta jaminan keberlangsungan hidup dari dampak PLTU selama 30 tahun. Dia juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Cirebon dan DPRD Kabupaten Cirebon tidak tinggal diam. Pemerintah dan DPRD Kabupaten Cirebon seharusnya membuat regulasi berupa peraturan daerah khusus untuk melindungi masyarakat dari dampak pembangunan PLTU. \"Pemda memiliki otonomi untuk mengeluarkan aturan, agar warga bisa dilindungi hak-haknya, nyatanya saat ini tidak ada manfaatnya sama sekali,\" tuturnya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: