Akhir Oktober, 412 Desa Sudah Kebagian Kendaraan R3
CIREBON - Dinas Sosial Kabupaten Cirebon melakukan sosialisasi penggunaan bantuan Roda Tiga (R3) yang disalurkan kepada pemerintah desa untuk kepentingan penyaluran raskin. Sosialisasi ini dihadiri perwakilan dari masing-masing kecamatan, Jumat (14/10). Selain itu, hadir pula Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon H Maryono SSos, Kepala Bagian Perlengkapan Sugeng Darsono, dan KBO Lalu Lintas Polres Sumber Iptu Ujang Saripudin. Kepala Dinsos Kabupaten Cirebon, H Maryono SSos mengatakan, 60 persen lebih penyaluran bantuan hibah berupa kendaraan roda tiga sudah dilakukan. Dia meminta kepada pemerintah desa yang belum mendapatkannya untuk bersabar. Pihaknya tengah memproses hingga akhir bulan Oktober untuk menyalurkan kendaraan roda tiga tersebut. \"Target kita hingga akhir Oktober, penyaluran roda tiga sudah selesai untuk 412 desa di Kabupaten Cirebon,\" jelasnya kepada Radar, Minggu (16/10). Menurut Maryono, mundurnya proses penyaluran karena pihaknya saat memantau penggunaan kendaraan roda tiga, banyak yang sudah lecet. Selain itu, ada pula pengunaan roda tiga yang tidak sesuai dengan fungsinya. Maka dari itu, dia mengimbau agar pemerintah desa bisa menggunakan kendaraan roda tiga dengan bijak. \"Kendaraan roda tiga ini sudah ada dalam perbup. Bahwa itu dihibahkan kepada pemerintah desa, sehingga tanggung jawab pemdes untuk merawatnya. Dan penggunaan roda tiga ini untuk menyalurkan distribusi raskin,\" terangnya. Dia juga mengimbau kepada jajaran camat untuk disampaikan kepada pemdes, agar ada orang dilatih khusus untuk mengoperasionalkan kendaraan roda tiga. Pasalnya, selama ini banyak kejadian kecelakaan kendaraan roda tiga yang diakibatkan tidak ahlinya pengemudi. \"Kita harapkan kendaraan roda tiga dipelihara sebagaimana mestinya, dan juga ada orang khusus yang dilatih untuk mengoperasionalkannya. Sebab banyak kejadian, kendaraan roda tiga yang masuk sungai karena kurang ahli dalam mengemudikannya,\" ujarnya. Tak hanya itu, Maryono juga menganjurkan agar pemdes mengasuransikan kendaraan tersebut. Tujuannya ntuk menghindari peristiwa yang tidak diinginkan. Sementara itu, Kaur Bin Ops (KBO) Lalu Lintas Polres Sumber, Iptu Ujang Saripudin juga menegaskan bahwa kendaraan roda tiga sebenarnya diperuntukan mengangkut barang-barang niaga. \"Jadi, kalau ada yang mengangkut penumpang itu sudah salah dan melanggar peraturan, dan ini bisa kita tindak. Maka dari itu, harus ada sosialisasi terutama kepada pengemudi kendaraan roda tiga,\" tukasnya. Kendaraan roda tiga, lanjutnya, termasuk dalam kategori sepeda motor. Sehingga pengemudi harus memiliki SIM C. Karena peruntukan kendaraan roda tiga mengangkut barang, maka diharapkan agar pemdes juga bisa melakukan uji kir. Sebab, dengan beban terlalu berat, kendaraan roda tiga bisa saja mengakibatkan kecelakaan. \"Ini harus dipenuhi juga agar ada standar keselamatan dalam menggunakannya. Misalkan kalau kendaraan roda tiga ini hanya bisa muat satu kwintal barang, tidak boleh melebihi itu. Karena nanti akan oleng, dan bisa mengakibatkan laka lantas,\" ujarnya. (jml)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: