Datang dengan Kursi Roda, Tersangka E-KTP Batal Diperiksa
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih mendalami keterlibatan para pejabat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Kemarin (17/10), komisi antirasuah memanggil Sugiharto, salah satu tersangka untuk dimintai keterangan. Namun, setelah masuk ruang penyidik, mantan pejabat itu batal diperiksa. Mantan direktur pengelola informasi administrasi kependudukan, ditjen dukcapil Kemendagri itu datang ke kantor KPK sekitar pukul 09.00. Untuk turun dari mobil yang mengantarkannya, dia harus dipapah untuk duduk di kursi roda. Ia kemudian didorong masuk ke gedung KPK dan menuju ke ruang penyidik di lantai 7. Dia datang bersama pengacaranya, Kabul Pujianto. Namun, saat masuk ruang penyidik, dia tidak didampingi kuasa hukumnya. Sugiharto harus menghadapi penyidik seorang diri. Sekitar pukul 13.50, dia keluar ke gedung KPK. Kondisinya cukup memprihatinkan. Selain harus duduk di kursi roda, tubuh Sugiharto tampak kurus, dan kulitnya menghitam. Dia enggan memberikan keterangan kepada para awak media. Saat ditanya sakit apa yang dia derita, ia hanya menjawab singkat. “Kepala saya pusing,” papar dia. Sugiharto kemudian dipapah masuk mobil hitam yang menjemputnya. Kabul menyatakan, kliennya batal didperiksa karena alasan kesehatan. “Pak Sugiharto sedang sakit,” ujar dia. Di dalam gedung KPK, dia sempat diperiksa kesehatannya. Setelah dipastikan sakit, penyidik menunda pemeriksaan mantan pejabat yang paling pertama ditetapkan sebagai tersangka itu. Awalnya Kabul enggan menjelaskan sakit yang diderita kliennya. Setelah didesak, dia akhirnya menyatakan bahwa sang klien menderita pembengkakan dalam otaknya. Menurut dia, Sugiharto tidak bisa menjawab banyak pertanya. “Kalau satu dua pertanyaan, beliau masih bisa menjawab. Kalau lebih dari itu, dia kesulitan,” tutur dia. Kliennya sakit sejak empat bulan lalu. Dia pun terpaksa dirawat di rumah sakit. Kabul menyatakan, kemungkinan Sugiharto akan diperiksa lagi. Tapi, dia tidak tahun kapan pemeriksaan akan dilaksanakan. Pihaknya masih menunggu panggilan dari KPK. Jika sudah ada panggilan, kliennya siap datang. Kabul enggan menjelaskan terkait kasus yang membelit kliennya. Siapa saja yang terlibat? Menurut dia, ia belum bisa membeberkan persoalan itu. Yang pasti, lanjut dia, kliennya siap untuk dimintai keterangan. “Nanti lah,” jelas dia. Selain Sugiharto, Irman, mantan dirjen dukcapil Kemendagri juga dimintai keterangan. Saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.00, dia enggan memberikan keterangan. Irman langsung masuk ke mobil yang menjemputnya. Sampai saat ini, hanya Sugiharto dan Irman saja yang menjadi tersangka perkara yang merugikan negara sebesar Rp2 triliun itu. Mereka berdua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39/1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sebelumnya, KPK juga memeriksa mantan Mendagri Gawaman Fauzi, karena namanya disebut-sebut dalam pemeriksaan saksi. Tidak hanya itu, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu juga memeriksa Direktur Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi. Perusahaan itu merupakan salah satu anggota konsorsium pengadaan e-KTP. “Kami masih terus dalami. Belum ada tersangka baru,” ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak. (lum)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: