Dewan Minta Penataan OPD Segera Dilakukan

Dewan Minta Penataan OPD Segera Dilakukan

BANDUNG – DPRD Jabar dalam sidang Paripurna akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Ketua DPRD Ineu Purwadewi mengatakan, pembentukan Perda ini akibat adanya peraturan Permendagri nomer 18‎ Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sehingga disetiap daerah baik itu Kabupaten/Kota dan Provinsi harus melakukan penyesuaian terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ‎”Atas Kesepakatan bersama ini melalui proses Pansus dan pengesahannya dalam Paripurna untuk segera ditindak lanjuti oleh Gubernur,”jelas Ineu ketika ditemui di Gedung DPRD Jalan Diponogoro  (18/10) Menurutnya keputusan bersama ini harus segera diimplementasikan sampai pada tingkatan bawah seperti penyesuaian pada pejabat-pejabat di lingkungan Pemprov agar nantinya mendapat nomor register dari Mendagri terlebih pengesahan Perda ini sudah memakan waktu cukup lama. Ineu meminta, percepatan penyesuaian untuk penataan OPD-OPD termasuk penempatan pejabat eselon sampai pada tingkatan bawah harus segera diselesaikan dengan segera mengingat hal ini sangat berkaitan dengan tugas DPRD selalunjutnya yang tergantun dari penyesuaian ini. “Inikan sudah mundur 10 hari karena penetapan dari permendari juga lama,” kata dia Untuk penyesuaian ini  DPRD meminta kepada pemprov untuk menyelesaikan semua ini dengan target waktu satu minggu tetapi ketika dibicarakan dengan Gubernur ‎ pemprov menyanggupinya sekitar 10 hari atau 2 minggu. Kendati begitu, agar program kerja berjalan bersamaan DPRD Jabar akan bekerja juga, sehingga nantinya pada tanggal 27-28 Oktober Banggar bersama Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) juga akan melihat kesiapan sambil melihat pemprov melakukan konsolidasi atas keputusan Paripurna ini. Lebih Lanjut Ineu menuturkan, dalam penetapan pejabat-pejabat atas perubahan ini Gubernur harus bisa bersikap profesional dengan melihat Bakground dan keahlian para pejabat tersebut sehingga mereka bisa bekerja dengan maksimal sesuai dengan keahliannya. Selain itu, untuk beberapa Dinas atau Badan yang telah ditiadakan seperti Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Kopr Pegawai Republik Indonesia (Kopri)‎ sebetulnya tetap ada meskipun keberadaanya menyatu dengan Dinas lain atau dikembalikan pada Induk dinasnya. “KPID kan menyatu di Diskominfo dan Kopri di BKD, nah saya harap ini mereka tetap bekerja maksimal sesuai tupoksinya dan saya yakin Gubernur melakukan yang terbaik,”pungkas Ineu. Ditempat sama Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan, adanya perubahan ini sebtulnya tidak merubah secara mendasar susunan OPD-OPD yang telah berjalan sebab atas disahkannya Perda ini pihaknya tinggal melakukan penyesuaian. Menurutnya beberapa perubahan terjadi pada pengurangan jumlah assisten menjadi 3. Untuk staf Ahli yang tadinya 5 menjadi 3 dan Biro menjadi 9 dari jumlah sebelumnya 12 Biro sedangkan dinas yang tadinya berstatus Badan berubah menjadi Dinas dengan Type A. Kondisi ini lanjut dia akan dilakukan penyesuaian pada penataan dan penempatan para pejabat sehingga ada kemungkinan ada sebagian pejabat yang berhenti kerana memasuki masa pensiun maupun penambahan posisi pada dinas-dinas karena adanya alih kelola ke Provinsi. Selain itu pengurangan pejabat esellon II juga terjadi didinas Peternakan dan Badan Ketahanan Pangan yang asalnya 5 menjadi 3 pasalnya adanya penyesuaian penggabungan menjadi Dinas ketahanan Pangan dan Peternakan dengan type A. Kemudian Bakorluh secara resmi dibubarkan sehingga fungsinya dikembalikan kepada dinas yang menaunginya yaitu dinas Pertanian. Dalam penyesuaian ini juga muncul Dinas baru yaitu dibidang Administrasi Kependudukan dan Pencataan Sipil yang nantinya akan memiliki fungsi sebagai regulator dan koordinator yang menangi dinas Kependudukan dan Catatan sipil yang ada di Kabupaten/kota. Heryawan menuturkan, selain perampingan pada essellon III nantinya untuk pejabat Esellon IV akan ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang berada dalam dinas pendidikan sehinga memiliki koordinasi yang jelas terlebih pada 2017 telah diberlakukannya alih kelola SMA/SMK. “Dinas pendidikan perlu UPT-UPT karena kewenangan yang asalnya di Kabupaten/kota pindah keprovinsi dan inikan sejabar jadi kalau Disdik kantornya hanya di Bandung inikan akan merepotkan jadi kita bentuk UPT-UPT di Kabupaten/Kota,”papar Heryawan. Dengan adanya mekanisme bari ini imbuh dia, untuk urusan koordinasi masyarakat cukup mengurus di UPT di daerah tersebut sehingga tidak perlu lagi ke Disdik Jabar. “Orang Bogor yang mau ke Disdik tidak harus kebandung cukup di UPT Bogor saja dan Orang Cirebon juga sama seperti itu,”ucap dia. Heryawan menambahkan beberapa perahilan kewengan juga terjadi pada Bidang Kehutanan, Kelautan, Ketenagakerjaan bidang pengawasan dan Perhubungan pada pengelolaan terminal, perijinan pertambangan yang harus juga dibentuk UPT-UPT di Kabupaten/Kota. “Jadi ini secara keseluruhan efisien sebab kewenangan dinas-dinas di Kabupaten/Kota peranya berkurang seiring beralihnya alih kelola keprovinsi,”cetus Heryawan. Ia menambahkan, penataan dan Pembahasan ini akan segera dilakukan kordinasi degan melakukan rapat kerja ‎sebab dalam penetapan anggarannyapun harus berdasarkan perangkat daerah yang sudah terbentuk secara menyuluruh nantinnya “‎Kita akan segera bahas ini besok atau lusa sudah mulai dan secepatnya akan dilaporkan kembali,”pungkas Heryawan (yan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: