Laporan Pungli Diproses 3 Hari, Identitas Pelaku Dipublikasi
JAKARTA- Masyarakat diimbau proaktif melaporkan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pelayanan umum. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menjanjikan penanganan laporan secepatnya. Bahkan dalam tempo tiga hari, setiap laporan pengaduan pungli langsung diproses. Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB Diah Natalisa menjelaskan saluran utama bagi masyarakat untuk melaporkan pungli adalah website lapor.go.id, SMS ke 1708, atau akun twitter ke @LAPOR1708. “Layanan LAPOR sekarang sudah diserahkan dari KSP (Kantor Staf Presiden, red) ke Kementerian PAN-RB,” jelasnya di kantor Kementerian PAN-RB kemarin. Diah menuturkan sudah ditetapkan SOP penanganan laporan pungli yang masuk di layanan LAPOR. “Tiga hari masuk, laporan masyarakat langsung kita evaluasi,” tuturnya. Setelah itu laporan tadi akan diteruskan ke unit layanan terkait. Unit layanan terkait diberi waktu 30 hari untuk menyelesaikan dan menanggapi pengaduan masyarakat itu. Jika sampai 60 hari tidak ada penyelesaian maka tim Ombudsman akan turun melakukan pengecekan langsung ke instansi. Dia menegaskan Kementerian PAN-RB maupun Ombudsman bisa memberikan rekomendasi sanksi kepada oknum pegawai bahkan sampai pimpinan yang terkait masalah tadi. Diah menjelaskan pelimpahan layanan LAPOR dari KSP ke Kementerian PAN-RB sampai Desember nanti masih tahap transisi. Untuk itu dia belum bisa menyebutkan instansi mana saja yang paling banyak dilaporkan masyarakat. Meskipun muncul kabar bahwa banyak laporan yang mengeluhkan layanan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lembaga pemasyarakatan, Diah belum bisa mengkonfirmasinya. Dia hanya membeberkan statistik laporan masyarakat yang masuk di layanan LAPOR. Dalam kurun 2014 sampai tahun ini, laporan pengaduan yang masuk dari masyarakat mencapai 188.840 laporan. Dari jumlah itu sudah ada 155.607 laporan yang tertangani. Kemudian ada 12.163 laporan yang masih proses penanganan dan sisanya belum tertangani. Diah juga menjelaskan masyarakat melakukan pelaporan cukup di layanan LAPOR itu saja. Sebab saat ini layanan LAPOR sudah terintegrasi dengan 100 unit kementerian dan lembaga setingkat kementerian. Selain itu juga terhubung dengan 48 pemerintah daerah, 84 unit BUMN, 131 perwakilan Indonesia di luar negeri, dan tujuh perusahaan swasta serta tujuh LSM dalam negeri. Menteri PAN-RB Asman Abnur menuturkan pencegahan pungli di layanan masyarakat harus digalakkan. Dia bahkan mengeluarkan surat edaran (SE) khusus terkait pencegahan dan penanganan praktek pungli. Diantara ketentuannya adalah kepala atau pimpinan instansi wajib mempublikasi nama-nama oknum yang terlibat praktek pungli. “Supaya membuat jera. Sekaligus mencegah para PNS lain untuk ikut menjalankan praktik pungli,” kata Asman Abnur. Di dalam SE bernomor 5/2016 itu ada sejumlah tindakan yang harus dilaksanakan pimpinan instansi pemerintah untuk mencegah dan menangani praktik pungli. Diantaranya adalah mengidentifikasi area pelayanan mana saja yang rawan dijadikan praktik pungli sekaligus upaya konkrit penanganannya. Selain itu Asman juga menginstruksikan supaya seluruh instansi terus mengembangkan layanan berbasis IT. Sehingga bisa menekan potensi tatap muka antara aparatur negara dengan pemohon layanan. Menurutnya memangkas pertemuan tatap muka langsung ini bisa mencegah pungli. (JPG)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: