Jawaban Istri Kedua Dimas Kanjeng Bikin Polisi Curiga

Jawaban Istri Kedua Dimas Kanjeng Bikin Polisi Curiga

SURABAYA - Polisi terus mendalami dugaan penipuan yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Setelah pada 24 oktober lalu memeriksa isri pertama dan ketiga Dimas Kanjeng yaitu Rahma Hidayati dan Mafeni, kemarin (25/10) giliran istri kedua Dimas Kanjeng, Laila, yang dipanggil sebagai saksi. Laila hadir ke gedung Ditreskrimum Polda Jatim pada pukul 11.00. Dan baru keluar sekitar pukul 20.00. Menggunakan busana serba kuning, dia menutup wajahnya dengan masker. Dia hanya melambaikan tangan ketika wartawan bertanya seputar penyidikan tersebut. Pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terhadap ketiga istri Dimas Kanjeng relatif sama. Seputar perkawinan, hubungan dengan padepokan, hingga bagaimana ketiganya dinafkahi Dimas Kanjeng. Namun, pertanyaan paling ditekankan seputar aliran dana dan aset-aset suami mereka. “Karena ini seputar kasus penipuan yang dilakukan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Raden Praboro Argo Yuwono. Khusus untuk Laila, penyidik juga menyinggung tentang penemuan bungker di rumah tetangganya. Menurut pengakuannya, Laila tidak tahu menahu terkait bungker tersebut. Namun, dia tahu jika pemilik rumah tersebut adalah teman dekat suaminya. Polisi tidak mendapatkan pengakuan yang memuaskan dari ketiga istri Dimas Kanjeng. Jawaban yang dilontarkan masing-masing istri relatif sama. Sehingga polisi curiga jika mereka sebelumnya sudah diatur. Sehingga polisi belum bisa menentukan siapa yang kemungkinan akan terlibat. “Masih dikembangkan oleh penyidik,” lanjut Argo. Terkait dengan perkembangan kasus yang terkesan lambat, Argo menampik anggapan tersebut. Menurutnya, yang membuat lama adalah seluruh saksi yang dipanggil tidak kooperatif. Sehingga, setiap saksi memerlukan waktu lebih dari sekali pemanggilan. “Setiap kali dipanggil mangkir, tidak kooperatif,” lanjut Argo. Namun, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dilimpahkan ke Kejati. Besok, pihak penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejati untuk membahas pelimpahan berkas selanjutnya. Saat ini yang didahulukan adalah Laporan dari Prayitno Sukohadi (Jember) dan Najemiah (Makssar). “Ada juga yang terbaru ini kita prioritaskan, Muhammad Ali yang dari Kudus dengan kerugian 35 miliar,” bebernya. Untuk perkembangan selanjutnya dia mengaku belum bisa menentukan siapa yang akan dipanggil. Karena pihaknya memerlukan gelar perkara lagi. Jumlah saksi tergantung dari keterangan saksi yang sudah dipanggil. Menurut Argo, selain sibuk memeriksa saksi, pihaknya juga sedang mengumpulkan barang bukti sebanyak-banyaknya. Sehingga, hasilnya bisa maksimal. “Kita juga harus berhati-hati, agar tepat sasaran,” pungkasnya. (aji)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: