Minta Irman Dihadirkan di Persidangan
JAKARTA - Sidang perdana gugatan praperadilan Irman Gusman mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin (25/10). Dalam persidangan itu, kuasa hukum meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menghadirkan mantan Ketua DPD RI itu, sehingga bisa memberikan kesaksian. Keluarga Irman ikut hadir dalam sidang. Istri Irman, Liestyana Gusman dan anaknya, Irviandari Alestya Gusman mengikuti sidang yang dipimpin hakim tunggal I Wayan Karya itu hingga selesai. Pada sidang pertama kemarin, tim kuasa hukum membacakan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Irman Gusman. Dalam surat permohonan setebal 55 halaman yang dicakan tim pembela Irman, banyak kejanggalan dan keanehan yang bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Yang dilakukan KPK bukan operasi tangkap tangan (OTT),” jelas Tommy Sigh Bhail, salah satu tim pembela. Menurut dia, operasi biasanya dilakukan dengan terencana, sudah ada persiapan yang matang sebelum operasi dilakukan. Sementara yang dilakukan KPK terhadap Irman tidak terencana. Buktinya, lanjut dia, petugas tidak membawa surat tugas untuk menangkap Irman. Yang dibawa petugas adalah surat perintah penyidikan atas nama Xaveriandy Sutanso, direktur utama CV Semesta Berjaya (SB) yang tertanggal 24 Juni. Padahal, penangkapan terhadap kliennya terjadi pada 16 September. “Jadi, penangkapan itu tidak disertai surat tugas,” papar Tommy. Terkait dengan pasal gratifikasi yang disangkakan terhadap Imran, Tommy menyatakan seharusnya KPK menghormati pasal-pasal gratifikasi. Menurutnya, gratifikasi itu ada batas waktunya selama 30 hari. Jadi selama waktu itu, pihak yang menerima bisa melapor ke KPK. Pihaknya akan menunggu tanggapan dari komisi antirasuh terkait pasal gratifikasi. Saat penangkapan dilakukan, Irman memang menerima bingkisan dari Xaveriandy dan istrinya, Memi. Namun, kliennya tidak mengetahui isi bingkisan itu. “Memi hanya bilang kalau itu oleh-oleh,” ujarnya. Irman baru mengetahui isi bungkusan itu ketika Xaveriandy ditangkap petugas KPK dan berteriak bahwa dia sudah memberikan uang Rp100 juta kepada Irman. “Pak, mana uang seratus juta yang saya berikan untuk beli mobil bapak,” ucap Tommy menirukan pertanyaan Xaveriandy ketika ditangkap KPK. Mendengar pernyataan itu, Irman pun kaget. Istri Irman, Liestyana langsung merobek bungkusan itu dan ternyata isinya uang. Yang menjadi pertanyaan adalah keberadaan Xaveriandy di rumah Irman. Dia menyatakan, Irman hanya kenal Memi dan tidak pernah kenal dengan Xaveriandy. Selain itu, pengusaha itu merupakan tahanan kota di Padang, karena terjerat kasus gula tidak ber-SNI. Kenapa dia bisa pergi ke Jakarta. KPK juga sudah mengeluarkan surat penyidikan terhadap kasus gula itu. “Ini aneh, penegak hukum membiarkan tahanan kota bepergian ke Jakarta,” ujarnya. Fahmi, tim pembela Irman lainnya menyatakan, selama persidangan praperdilan berlangsung, dia meminta KPK agar tidak melakukan pemeriksaan terhadap kliennya. Selain itu, dia meminta agar KPK menghadirkan Irman sebagai saksi di persidangan. “Pak Irman yang mengetahui kejadian itu. Mohon bisa dihadirkan,” ucapnya. Kabiro Hukum KPK Setiadi menyatakan, pihaknya akan mempertimbangkan permohonan itu. Terkait gugatan praperadilan, pihaknya masih menyusun tanggapan. “Kami belum selesai menyusun tanggapan. Kami minta waktu sehari lagi,” ucapnya. (lum)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: