2 Bulan, Jenazah TKW Asal Majalengka Belum Dipulangkan dari Saudi

2 Bulan, Jenazah TKW Asal Majalengka Belum Dipulangkan dari Saudi

MAJALENGKA - Keluarga Nining Rusnaningsih (54), tenaga kerja wanita (TKW) asal Majalengka yang meninggal di Arab Saudi berharap ada yang membantu memulangkan jenazahnya. Karena korban sudah meninggal sekitar dua bulan yang lalu. Kabar kematian warga Desa Cibentar, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, itu baru diberitahu dari temannya sesama TKW di Arab Saudi. Sebelumnya, keluarga kehilangan kontak dengan korban. (Baca: Sempat Hilang Kontak, TKW Asal Majalengka Meninggal di Saudi) “Kami mencoba untuk menghubungi majikannya dan majikanya juga membenarkan (kabar kematian, red). Kami jelas kaget karena sebelumnya selalu berkomunikasi, tapi yang penting sekarang jenazahnya bisa dibawa pulang untuk dimakamkan di sini,” ujar Adi Sutisna (56), suami korban. Kepala Desa Cibentar Nanang Sudjana menyebutkan, saat ini sudah berkoordinasi dengan keluarga korban dan mendampingi membuat laporan ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans). Pihaknya meminta Disnakertrans memfasilitasi kepulangan jenazah dan pengurusan hak-hak yang bisa didapat ahli waris. Kasi Pengawasan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Sangap Sianturi menyebutkan, keluarga korban telah melaporkan 10 Oktober lalu. Materi pengaduannya adalah keluarga menginginkan informasi resmi dan kebenaran kematian TKW tersebut dari pemerintah. Biasanya jika TKI dikabarkan meninggal dunia terbit certificate of death (COD) oleh pemerintah di tempat asalnya. Berikut dokumen-dokumen administrasi resmi lain yang mendukung kebenaran informasi mengenai kematian TKW dengan empat orang anak tersebut. Kemudian pihak keluarga mengaku kepada Disnaker jika ada pihak yang bersedia mengurus kepulangan jenazahnya. Tapi hingga dua bulan pasca dikabarkan meninggal, jenazah korban belum juga dipulangkan ke tanah air untuk dikebumikan di kampung halaman. “Jika kabar ini sudah benar-benar fix, pihak keluarga meminta agar asuransi TKI tersebut dapat diterima. Kalau ada gaji-gaji dan hak-hak korban yang belum diberikan, juga bisa segera dikirimkan kepada para ahli warisnya,” sebut dia. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: