Inisiator Masih Tutup Mulut
Belum Tentukan Sikap Atas Jawaban Bupati MAJALENGKA – Seminggu pasca penyampaian jawaban bupati atas interpelasi DPRD Kabupaten Majalengka, para inisiator belum memutuskan apa langkah selanjutnya. Meski telah melakukan pertemuan membahas masalah itu, namun anggota dewan ramai-ramai bungkam. Anggota DPRD inisiator hak interpelasi, Ali Imron AMd dan Sumpena misalnya, tidak mau berkomentar soal poin penting materi hasil pertemuan tertutup di sekretariat DPC PPP beberapa hari lalu. Keduanya memilih merahasiakannya. ”Maaf kami tidak bisa menjelaskan materi dari hasil pembahasan terhadap jawaban bupati. Nanti saja tunggu waktunya pasti kami beritahukan,” tandas Imron diamini Sumpena. Saat ditanya terkait kekhawatiran masyarakat tentang kemungkinan adanya kompromi, Imron menegaskan bahwa para inisiator masih tetap konsen dalam mendorong masalah tersebut. Hingga saat ini pengusung interpelasi masih melakukan kajian dan pembahasan terhadap jawaban interpelasi dari bupati. “Kami untuk sementara masih menilai jawaban bupati tidak substansial atau tidak selaras dengan materi yang ditanyakan,” ujar Imron. Baik Imron maupun Sumpena mengaku terperangah saat disuguhi film dokumenter tentang galian C. Menurut Imron, dari awal anggota DPRD sepakat terkait penertiban galian C, namun ada mekanisme dan aturan yang harus ditempuh. Kenyataannya, hal itu tidak dilakukan, sehingga anggota dewan melihat kebijakan tersebut patut dipersoalkan. Sumpena menambahkan, penambangan galian C baik pasir maupun batu di Kabupaten Majalengka memang harus menjadi perhatian serius. Mengingat saat ini kondisinya sulit terkontrol akibat adanya kebijakan penertiban dan pemberian izin yang dipandang tidak jelas arahnya. Hal itu tersebut, kata dia, bukan persoalan sepele, karena bisa mengancam lingkungan dan alam di masa-masa mendatang. Sumpena menyarankan Pemkab Majalengka untuk membauat database kewilayahan berbasis teknologi dan sistem informasi geografis. Agar selain bisa mengarahkan para penambang untuk tidak menjadi liar, juga kondisi alam bisa terawasi. Selain itu, pemberian izin pertambangan harus memiliki kajian peruntukan usaha tambang dalam kerangka tata ruang wilayah, agar bisa disinkronkan dengan program pembangunan di Majalengka, termasuk di dalamnya ada kajian profil investasi usaha dan penutupan pertambangan. “Dalam menertibkan dan memberikan izin galian C seharusnya pemerintah juga memperhatikan community development atau pengembangan usaha masyarakat dan manfaat sosialnya,” papar Sumpena, kemarin (19/8). (pai)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: