LSM Kuningan Berbondong-bondong Dukung Geothermal

LSM Kuningan Berbondong-bondong Dukung Geothermal

KUNINGAN - Sejumlah pimpinan LSM dan Ormas di Kabupaten Kuningan Senin (7/11) siang tadi menghadap Bupati Kuningan Acep Purnama menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah pusat membangun proyek pemanfaatan panas bumi atau geothermal di kawasan Gunung Ciremai.   Para pimpinan LSM tersebut diterima Bupati Acep di ruang rapat Linggarjati Setda Kuningan didampingi Sekda Kuningan Yosep Setiawan dan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan (SDAP) Amirudin. Sedangkan sejumlah LSM yang hadir di antaranya dari Pemuda Pancasila, Barak, Gamas, Garis, GMBI, Siluman, LSM KAB, PPD, LSM Penjara, Danghyang Kuning Pasundan, serta Komponen Pergerakan Masyarakat Muslim.   Ketua LSM Barak Nana Sudiana selaku juru bicara kunjungan sejumlah LSM tersebut mengungkapkan pihaknya bersama gabungan Ormas/LSM Kuningan telah mendatangi Kementrian ESDM Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi pada Jumat (28/10) lalu di Jakarta untuk menanyakan tentang rencana proyek tersebut. Dikatakan, dari hasil kunjungan tersebut pihaknya mendapat informasi lengkap tentang tujuan, dampak dan manfaat dari keberadaan proyek geothermal yang menghasilkan keputusan sepakat untuk mendukung pengembangan panas bumi di Kabupaten Kuningan.   “Energi merupakan kebutuhan yang sangat vital bagi kehidupan manusia, dimana rasioelektrifikasi nasional saat ini adalah 89 persen dan kebutuhan untuk listrik nasional tumbuh 8-9 persen setiap tahun. Hal ini sangat tepat, jika geothermal sebagai energi ramah lingkungan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri baik lokal maupun nasional, seiring dengan meningkatnya kebutuhan dan pertumbuhan jumlah penduduk industri,” ungkap Nana.   Adanya dinamikan pro dan kontra dalam perjalanan rencana pelaksanaan pemanfaatan Geothermal di Kuningan lanjut Nana, adalah hal yang wajar dalam era pasca reformasi dan tidak dapat dijadikan dasar yurisprudensi aspek hukum administrasi negara, untuk membatalkan rencana tersebut. Sebaiknya, harus disepakati dengan melihat manfaatnya yang lebih besar.   “Rencana pemanfaatan Geothermal ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi Pemda, untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah untuk membangun daerahnya. Selama hal itu tidak bertentangan dengan perundang-undangan,” tandasnya.   Atas hal tersebut, lanjut Nana, diharapkan Pemkab Kuningan dapat melaksanakan rencana tersebut sebagai bentuk tanggungjawab dalam rangka mendukung program pemerintah pusat. Sekaligus sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus dilaksanakan secara nyata dan bentuk tanggungjawabnya, karena kewenangannya terutama dalam mengatur dan memanfaatkan sumber potensi daerahnya. (taufik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: