Pemusnahan Obat Kedaluwarsa Harus Tunggu Keputusan Penyedia

Pemusnahan Obat Kedaluwarsa Harus Tunggu Keputusan Penyedia

MAJALENGKA - Pengadaan obat-obatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Majalengka bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) bidang kesehatan dan APBD. Pengadaan obat selain oleh Dinkes juga dilakukan Kemenkes untuk penyakit tertentu seperti TB, ISPA, Diare, Filariasis, dan HIV/AIDS. Mengenai proses penerimaan obat di gudang farmasi, merupakan proses pengadaan yang dilakukan Dinkes serta pemerintah pusat. Proses penyimpanannya juga dilakukan sistem pengelompokan berdasarkan alphabet. Sedangkan obat yang keluar memakai sistem FIFO (First in first out). Untuk penghapusan sediaan farmasi dilakukan dalam rangka kegiatan pemusnahan pembebasan barang milik atau kekayaan Negara dari tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. \"Dalam hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan sediaan farmasi yang sudah rusak atau kedaluwarsa, serta menghindari biaya penyimpanan dan pengotoran lingkungan,” ujar Kepala Dinkes Majalengka, dr Gandana Purwana MARS, saat rapat kerja dengan DPRD, senin (7/11). Dia merinci tata cara penghapusan daftar sediaan obat-obatan beserta alasannya. Kemudian memisahkannya di tempat tertentu hingga pelaksanaan pemusnahan, serta memisahkan dari golongan narkotika dan psikotropika lainnya. Setelah itu membentuk panitia pemeriksaan melalui SK Bupati. Terakhir, membuat berita acara hasil pemeriksaan dan penghapusan. “Juga perlu dilaporkan hasil pemeriksaan kepada pihak yang berwenang atau pemilik obat. Pelaksanaan penghapusan atau pemusnahan dapat dilakukan setelah ada keputusan dari yang berwenang. Misalnya obat itu disediakan oleh Kemenkes, maka pemusnahan baru bisa dilakukan ketika sudah muncul persetujuan keputusan dari sana,” jelasnya. Langkah yang sudah diambil Dinkes dalam penanganan obat kedaluwarsa ini, di antaranya memisahkan di tempat khusus agar tidak tercampur dengan obat lain. Melakukan pencatatan dan inventarisasi. Serta mengajukan anggaran untuk pemusnahan obat kedaluwarsa atau rusak dalam rencana kegiatan anggaran (RKA). “Usulan mengenai anggaran untuk biaya pemusnahan obat kedaluwarsa sudah diajukan dari mulai tahun 2012, tapi baru tahun 2016 realisasi anggaran pemusnahan obat tersebut akan dilaksanakan,” sebutnya. Sementara Sekretaris Komisi IV, Nursiwanjaya menyebutkan, saat ini Inspektorat sedang melakukan pemeriksaan yang mendalam. Selanjutnya, ketika hasil pemeriksaan tersebut sudah keluar biasanya akan muncul rekomendasi kepada dinas terkait dan jajarannya. Pihaknya berharap rekomendasi itu bisa dilaksanakan agar peristiwa ini tidak terulang lagi. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: