Wilayah Ciayumajakuning, UMK Majalengka Urutan Ke-4

Wilayah Ciayumajakuning, UMK Majalengka Urutan Ke-4

MAJALENGKA - Besaran upah minimum kabupaten (UMK) Majalengka berada di urutan keempat dibanding kabupaten dan kota di wilayah Cirebon. UMK terendah Kabupaten Kuningan, sedangkan tertinggi Kabupaten Indramayu, diikuti Kota/Kabupaten Cirebon. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka tahun 2017 diputuskan menjadi Rp 1.525.632. Keputusan itu diambil melalui voting terbuka. Karena tidak terjadi mufakat dalam rapat pleno penentuan UMK, Kamis (10/11). Ketua Dewan Pengupahan Majalengka yang juga kepala Dinsosnakertrans Ahmad Suswanto mengatakan, penetapan UMK harus mempertimbangkan kondisi perusahaan dan berbagai hal lainnya. “Keputusan ini akan disampaikan kepada Bupati Majalengka dan diajukan kepada Gubernur Jawa Barat. Kalau secara pribadi sih tentu inginnya UMK naik lebih besar, minimal 10 persen agar pendapatan buruh lebih meningkat. Sehingga kesejahteraannya juga akan lebih meningkat,” ucapnya. Ahmad berharap ditetapkannya UMK tidak memunculkan aksi di tingkat buruh. Karena aksi yang dilakukan para buruh berdampak besar pada iklim investasi. Jika ada persoalan apa pun yang menimpa buruh lebih baik dilakukan lewat komunikasi dan silaturahmi. Di tempat yang sama, Ketua Kadin Majalengka Budi Victoriyadi mengungkapkan, besaran UMK yang ditetapkan tersebut pada dasarnya sudah lebih menguntungkan bagi buruh. Pasalnya UMK tersebut dinilai lebih tinggi dibanding Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kabupaten Majalengka yang hanya sebesar Rp 1.476.525. “Mudah-mudahan hasil ini memuaskan semua pihak, baik pengusaha maupun buruh. Apabila dua elemen ini kondusif, maka iklim investasi Majalengka akan dinilai positif oleh investor,” imbuhnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: