Dishubkominfo Tidak Tahu

Dishubkominfo Tidak Tahu

Soal Beredarnya Karcis Parkir Palsu MAJALENGKA – Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Kadishubkominfo) Aeron Randi AP MP mengaku tidak tahu soal beredarnya karcis retribusi parkir yang diduga palsu. Sebab, pihaknya tidak pernah mengeluarkan atau mencetaknya. Setelah pihaknya melihat fisik karcis pasca munculnya temuan Komisi C DPRD Kabupaten Majalengka, Aeron memastikan bahwa karcis retribusi parkir yang dikhususkan bagi pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Kadipaten itu adalah palsu. Pasalnya, pola karcis tersebut dengan yang resmi sangat jauh berbeda. “Saya pastikan karcis tersebut adalah karcis palsu berdasarkan hasil penyelidikan kami. Dan kami sendiri sudah bertemu dengan pihak ketiga untuk mengklarifikasi terkait keberadaan karcis tersbeut. Kami tengah cari siapa yang membuat dan mengedarkannya,” ujar Aeron kepada Radar, kemarin (20/8) Saat ini, kata Aeron, Dishubkominfo telah menugaskan stafnya untuk turun ke lapangan guna menyelidiki dan mencari tahu siapa yang membuat dan mencetak karcis tersebut. Kepala Bidang Parkir dan Terminal Dihubkominfo Gun-Gun yang ditugaskan untuk menyelidiki masalah itu mengungkapkan, karcis retribusi untuk PKL sebesar Rp2.000 yang diamankan Komisi C tersebut memang palsu dan tidak memiliki dasar atau payung hukum, sehingga melanggar aturan. “Dari hasil keterangan sementara, pemberlakuan karcis tersebut akibat pihak pengelola parkir menganggap para PKL telah menggunakan lahan parkir mereka untuk berjualan, sehingga dikenakan retribusi,” ujarnya diamini Kabid Angkutan dan Lalu Lintas Andik Sujarwo, seraya mengatakan, pihaknya langsung melakukan langkah penertiban dan menarik semua karcis dan menghentikan penggunaan karcis kepada PKL tersbeut. Pihaknya sudah menghentikan dan menertibkan karcis-karcis tersebut, meski alasan mereka hanya mengaku menarik retribusi karcis kepada para PKL lemprakan musiman yang berada di sekitar area parker dan dianggap menghilangkan lahan parkir mereka. “Pemungutan retribusi tersbeut jelas melanggar aturan karena tidak ada dasar hukumnya,” tandas Andik. Meski dianggap melanggar aturan, namun semua pejabat Dishubkominfo tidak ada yang mengungkapkan rencana langkah hukum yang akan dilakukan. Sehingga dipastikan pelaku akan bebas dari sanksi. (pai)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: