13.938 Pelanggan PLN Nunggak Bayar, Total Rp 1,313 Miliar

13.938 Pelanggan PLN Nunggak Bayar, Total Rp 1,313 Miliar

CIREBON - Tunggakan pelanggan PLN Rayon Sumber termin November 2016 cukup mencengangkan. Pasalnya, dari 173.598 pelanggan pasca bayar di 19 kecamatan, sebanyak 13.938 pelanggan belum membayar listrik. Total tunggakan para pelanggan PLN mencapai Rp 1,313 miliar. “Tunggakan tersebut per 31 Oktober 2016. Tapi, per hari ini sisa pelanggan yang belum membayar listrik sebanyak 4.239 pelanggan dengan jumlah tunggakan Rp 468.121.295,” ujar Manager Rayon PLN Sumber, Toto Prawoto kepada Radar Cirebon. Dia mengungkapkan, pelanggan PLN di Rayon Sumber ini terbagi menjadi dua jenis. Yakni pascabayar dan prabayar. Pelanggan pascabayar yang memiliki tunggakan PLN yang cukup besar. Sedangkan prabayar tidak begitu sulit lantaran metode pembayaran dengan cara membeli pulsa listrik (token). “Kalau digabungkan, jumlah pelanggan PLN Rayon Sumber itu totalnya 264.481 pelanggan. Dari jumlah tersebut, 90.883 pelanggan prabayar. Sedangkan sisanya pascabayar,” tuturnya. Toto mengaku, jumlah tunggakan pelanggan PLN Sumber sangat fluktuatif. Pada September saja, ada 19.402 pelanggan yang belum membayar dengan tunggakan total mencapai Rp2,049 miliar. Padahal, pembayaran pascabayar paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. Bagi mereka yang membayar melebihi jatuh tempo, akan dilakukan pemutusan sementara aliran listrik dan denda. Hanya saja, denda tersebut tergantung dari daya listrik yang digunakan. Seperti 450 VA denda Rp 3.000, 900 VA denda Rp 3.000. Kemudian, 1300 VA denda Rp 5.000, 2200 VA denda Rp 10.000 dan 3500 VA sampai 5500 VA denda Rp 50.000. Selanjutnya, jika daya listrik 6600 VA sampai 14000 VA denda, 3 persen dari tagihan rekening listrik minimal Rp 75 ribu. Terakhir, penggunaan daya listrik di atas 14000 VA, dengan 3 persen dari tagihan rekening listrik minimal Rp 100 ribu. Selain denda, pihaknya juga akan melakukan pemutusan listrik sementara. Sanksi lain dari pemutusan listrik adalah bongkar rampung aliran listrik. “Sanksi tersebut bagi mereka yang tidak membayar selama tiga bulan. Ketika mereka ingin memasang listrik kembali, maka harus melunasi tunggakan serta biaya pemasangan baru listrik kembali. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tertib melakukan pembayaran listrik ke PLN setiap bulannya sebelum tanggal 20,” paparnya. Dalam penagihan listrik pelanggan yang nunggak, pihaknya sudah bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Kerja sama tersebut dilakukan, karena Dispenda menarik dan menerima Pajak Penerangan Jalan (PPJ) untuk pemerintah daerah. Toto menambahkan, aliran listrik yang menjadi wilayah kerja PLN Rayon Sumber itu meliputi 19 kecamatan yang terdiri dari 186 desa. Sebanyak 19 kecamatan terdiri dari Arjawinangun, Ciwaringin, Depok, Dukupuntang, Gempol, Jamblang, Kedawung, dan Kaliwedi. Kemudian Klangenan, Palimanan, Panguragan, Sumber, Tengahtani, Talun, Susukan, Plumbon, Plered, Weru, dan Gegesik. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: