Model Pria Dewasa Ini Terbukti Konsumsi Narkotika
MODEL pria dewasa, Anggita Sari ditangkap Satnarkoba Polres Jakarta Selatan, Kamis (24/11) dini hari. Perempuan 24 tahun itu kedapatan memiliki dan mengkonsumi zat psikotropika di kedimannya, Graha Bintaro, Tangerang Selatan. “Kejadian berawal ada informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba seorang laki-laki di kawasan Kemang, Mampang. Kemudian dikembangkan oleh kami selama satu bulan dan penyergapan tersangka AS,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung. Dari penggeledahan di kediaman AS, polisi menemukan ratusan pil yang tersimpan dalam beberapa kantong plastik. Yakni 14 butir psikotropika jenis merlopam dibungkus warna biru seberat 6,04 gram. Kemudian 25 butir psikotropika jenis valdimex seberat 10,22 gram. Berikutnya 20 calmlet dikemas bungkus silver seberat 8,34 gram. Lalu 3 butir alprazolam seberat 1,08, gram. Serta 1 butir psikotropika jenis xanax seberat 0,38 gram. ”Barang tersebut disimpan di dompet, laci meja rias, dan di tangan kanannya. Obat itu dipergunakan sendiri agar bisa tidur dan menenangkan pikiran,” terangnya lagi. Dari pengakuannya AS, barang tersebut didapat dari seseorang berinisial E yang kini masih diburu polisi. Sekitar satu minggu lalu di kawasan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat, barang haram itu dibeli dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 600 ribu. ”Sebelumnya, AS sempat ada di kelab malam di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat bersama teman-temannya,” tambah Vivick. Vivick menambahkan, puluhan butir pil yang dimiliki model dan artis yang memiliki nama langkap Anggita Sari Harsono itu sejenis narkotika. \"Masih satu jenis sih, tapi itu psikotropika,\" ujar Kompol Vivick. Dalam penangkapan, Anggita tak seorang diri. Di rumah tersebut ada kedua orang tuanya. Dia pun berkelit mengonsomsi zat psikotropika lantaran tak bisa tidur. Namun, Anggita maupun keluarganya tidak bisa menunjukkan resep atas obat-obat tersebut dan rekam medis. ”Dan setelah dilakukan tes urine ternyata tersangka terbukti menggunakan tiga macam narkotika jenis metamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepines,” kata Vivick. Saat ini, model yang pernah mengaku menjalin asmara dengan gembong kasus narkoba yang dijatuhi hukuman mati, Freddy Budiman itu ditahan di Polres Jakarta Selatan. Atas kepemilikan barang haram tersebut, Anggita terancam dikenakan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama lima tahun. (ibl/anh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: