Alhamdulillah, UMK Indramayu Naik Jadi Rp 1.803.239
INDRAMAYU - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Indramayu mengusulkan upah minimum Kabupaten (UMK) 2017 sebesar Rp 1.803.239. UMK tersebut naik 8,25 persen atau Rp 137.429 dari UMK 2016 sebesar Rp 1.665.810. Kasie Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinsosnakertrans Kabupaten Indramayu, Suharjo mengatakan, UMK 2017 tersebut tinggal menunggu persetujuan Gubernur Jawa Barat. Harapannya, setelah ditetapkan perusahaan dapat menjalankan aturan soal pengupahan dengan nilai yang baru. Selain itu, tim penyidik pegawasan ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kabupaten Indramayu melakukan pemantauan kepada masing-masing perusahaan setelah UMK 2017 ditetapkan. Kasie Pengawasan ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kabupaten Indramayu, Suratman meminta kepada perusahaan swasta dan industri untuk dapat memberlakukan UMK tahun 2017 sesuai dengan ketentuan. Setelah UMK Kabupaten/kota ditetapkan Gubernur Jawa Barat,perusahaan swasta dan industri diwajibkan melakukan pengupahan yang baru. \"Beberapa perusahaan atau industri kecil, belum mengajukan penundaan pemberlakukan UMK karena alasan kemampuan keuangan.Kita terus lakukan pembinaan agar bisa menerapkan UMK sesuai dengan ketentuan,\" kata dia. Suratman menambahkan, Dinsosnakertrans Kabupaten Indramayu lebih mengedepankan aspek pembinaan dalam penerapan UMK, dibandingkan memberikan sanksi. \"Kita tetap upayakan melalui jalur persuasif agar perusahaan dapat membayar sesuai dengan UMK,\" kata dia. Di Kabupaten Indramayu terdapat sejumlah industri yakni Pertamina RU VI Balongan (industri migas) , PT Polytama Propindo (industri plastik), PT Chan Jui Fang (industri keramik) dan sejumlah toserba dan pasar swalayan. Sejauh ini, sejumlah industri baik migas maupun lainnya yang masuk dalam kategori industri besar, telah menerapkan sistem pengupahan sesuai dengan UMK. Meski begitu, pengawasan terhadap industri-industri di atas akan tetap dilakukan secara berkala. Sementara itu untuk industri kecil, Dinsosnakertrans hanya melakukan pembinaan, jika belum dapat menerapkan sistem pengupahan sesuai UMK. Dinsosnakertrans juga bisa memaklumi, jika industri kecil belum dapat menerapkan upah sesuai UMK. Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Indramayu, Bhisma Panji D mendukung langkah Dinsosnakertrans melakukan pemantauan secara berkala UMK di masing-masing perusahaan. “Perusahaan juga mampu menjalankan standar pengupahan sesuai dengan ketentuan.Jangan sampai karyawan atau buruh yang dirugikan jika UMK tidak diterapkan,\" katanya. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: