Masih Tunggu Koordinasi Lanjutan, Penertiban Reklame Tertunda
LEMAHWUNGKUK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengusulkan dalam revisi peraturan daerah (perda) tentang perizinan reklame, dicantumkan pemberian uang jaminan. Hal ini sudah dilakukan Pemerintah Kota Surabaya dan Kabupaten Banyuwangi. “Uang jaminan itu digunakan untuk anggaran penertiban,” ujar Kepala Satpol PP, Drs Andi Armawan, kepada Radar. Perihal penertiban reklame yang hingga kini masih tertunda, Andi mengaku, menunggu koordinasi lanjutan. Namun, untuk beberapa reklame dengan ukuran yang besar, Satpol PP juga memiliki kesulitan menertibkannya. “Kita tidak punya alatnya. Makana ke depan Satpol PP mengusulkan agar ada uang jaminan dari pengusaha reklame. Ini efektif dalam membantu upaya penertiban reklame raksasa,” katanya. Saat melakukan studi banding ke Surabaya dan Banyuwangi, Andi terkesan dengan sistem pembayaran uang jaminan. Saat pengusaha melakukan proses perizinan, wajib membayar uang jaminan sesuai dengan ukuran reklame yang dipasang. Sebagai wujud transparansi, uang jaminan langsung dibayarkan kepada bank yang ditunjuk. Dalam hal ini, bisa bekerjasama dengan Bank bjb yang menjadi mitra utama Pemkot Cirebon. Selanjutnya, kata alumni IPDN ini, pengusaha menunjukan bukti pembayaran uang jaminan. Tidak hanya itu, pembayaran tersebut langsung masuk ke rekening daerah dan dapat terpantau. Usulan tersebut sudah disampaikan agar dimasukan dalam revisi Perda Perizinan Reklame. Adapun untuk besaran tarif, Andi menilai dapat diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali). Dengan demikian, ada tanggung jawab nyata dari pengusaha reklame. Karena persoalan di lapangan, saat reklame mereka sudah tidak berizin, Pemkot Cirebon dalam hal ini Satpol PP dan SKPD terkait kesulitan menertibkan karena ukurang yang besar. Andi Armawan menilai SKPD yang dipimpinnya mampu menjalankan tugas tersebut dengan dukungan alat maupun anggaran mencukupi. Bisa pula diberikan kepada pihak ketiga. Namun, akan lebih baik dikelola sendiri. Kepala Bidang Pajak Daerah I DPPKAD Kota Cirebon Ir Dede Achmady menjelaskan, pihaknya sudah tidak lagi memungut pajak dari reklame ilegal di Jalan Cipto.Batas akhir masa habis pajak yang sudah terlanjut dipungut 12 Desember. Setelah itu, pengusaha harus sudah menertibkan reklame mereka. Akan lebih baik dilakukan pada bulan November ini. Karena penertiban reklame ilegal di Jalan Cipto menjadi atensi masyarakat dan bentuk penegakan aturan. “Penertiban dilakukan pengusaha sendiri. Batas waktunya maksimal 15 Desember 2016,” tegasnya disampaikan kepada Radar, kemarin. Bila sampai melewati batas waktu itu pengusaha tidak juga menertibkan reklame, pemkot Cirebon akan memberikan kepada pihak ketiga yang mau menertibkan reklame tersebut. Dalam hal ini, bisa saja DPPKAD yang mencari pihak ketiga. Selama ini, kata Dede, banyak pihak ketiga yang mau menjadi rekanan dalam menertiban reklame ilegal di Jalan Cipto Mangunkusumo. Namun, bila Satpol PP mampu menertibkan dengan dukungan alat, hal itu lebih baik. Penertiban dilakukan sebagai bentuk ketegasan dan mengembalikan marwah Pemkot Cirebon. Pasalnya, reklame raksasa yang ada di Jalan Cipto itu, sudah sejak dua tahun terakhir tidak memiliki izin. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: