Kejar Target, 40 Dikerahkan untuk Betonisasi Jalan Cipto

Kejar Target, 40 Dikerahkan untuk Betonisasi Jalan Cipto

KESAMBI - Pengerjaan proyek pengecoran betonisasi Jalan Dr Cipto Mangunkusumo dengan panjang 550 meter dan lebar 11 meter, dilakukan malam hari. Penanggungjawab pelaksana harian CV Mustika Mira Makmur, Kiki Gunawan Siregar menyampaikan, pihaknya berkomitmen dapat menyelesaikan pengerjaan proyek betonisasi Jl Cipto sebelum tanggal 21 Desember 2016 mendatang. Kesanggupan daripada janji tersebut, ujarnya, dibuktikan pihaknya dengan pengerahan 40 personel yang dibagi dua tim. \"Action plan sudah kami susun, kami siap untuk menyelesaikannya sebelum 21 Desember,\" ungkap Kiki, kepada Radar, Senin (28/11). Personel pengerjaan ini, lanjutnya, dibagi dalam tugasnya masing-masing. Ada yang melakukan rakit besi, pengadukan, pengukuran, pemadatan, perataan permukaan, pengadukan beton, pengecoran dan lain-lain. Tak hanya itu, untuk mengejar waktu yang diberikan dalam pengerjaan proyek tersebut akan dibagi tiga jalur. Pembagian satu jalur ini untuk memudahkan pengguna jalan dan mengurai kemacetan. \"Pengerjaannya kami bagi tiga jalur, karena dibagi tiga jadi satu jalur lebarnya sekitar 3,6 meter. Ini dilakukan agar tak terjadi kemacetan yang begitu parah,\" tuturnya. Kiki mengungkapkan, untuk mempercepat pengeringan semen digunakan Superdex Additive Cor  dan Plasticizer (bahan ketahanan terhadap air). Penggunaan zat adiktif ini bisa membuat masing-masing pekerjaan jalur selesai dalam waktu tujuh hari. \"Satu jalur kami target tujuh hari selesai. Dan satu hari minimalnya dilakukan pengecoran 100 kubik,\" katanya. Untuk waktu pengerjaan pengecoran betonisasi sendiri dipilih malam hari. Sehingga pengecoran yang dilakukan tidak terganggu oleh arus lalu lintas yang sering lewat. Sedangkan siang harinya dimanfaatkan untuk rakit besi. Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral (DPUPESDM), Ir Yudi Wahono DESS mengatakan, dari awal kontraktor menyanggupi untuk menyelesaikan dari waktu yang diberikan. Maka mau tidak mau kontraktor harus bisa menyelesaikannya. \"Kontraktor janji sebelum 21 Desember antara tanggal 19 dan 20 Desember bisa selesai,\" tutur Yudi. Bila mana kontraktor tidak dapat menyelesaikan hingga batas waktu yang disepakati, akan dilakukan putus kontrak. \"Ya kalau nggak selesai putus kontrak. Dan dibayar sesuai yang sudah dikerjakan,\" jelas Yudi. (via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: