DPRD Majalengka Hanya Punya Sebulan untuk Bahas 5 Raperda
MAJALENGKA - DPRD Kabupaten Majalengka sibuk menyelesaikan tugas fungsi legislasi lima rancangan peraturan daerah (raperda) baru. Sementara, sisa waktu tahun persidangan 2016 kurang dari satu bulan. Raperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, Senin (28/11). Melihat waktu yang tersisa, kecil kemungkinan DPRD mampu menyelesaikan pekerjaan yang menumpuk dan dipadatkan di sisa tahun ini. Raperda yang menumpuk tersebut tidak disampaikan sejak pertengahan atau awal tahun. Lima raperda tersebut salah satunya tentang Bangunan Gedung. Kemudian Raperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang PBB Pedesaan dan Perkotaan. Raperda tentang Penyertaan Modal kepada PDAM. Berikutnya Raperda Penyertaan Modal kepada PD Sindangkasih Multi Usaha (SMU). Terakhir, Raperda tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 5 Tahun 1977 tentang Pendirian PD Apotek Silih Asih. Raperda disampaikan wakil bupati Karna Sobahi kepada pimpinan DPRD. Wabup mengatakan, jika tugas dan fungsi pemerintah daerah sebagai implementasi otonomi daereah, memberikan kebebasan berprakarsa untuk menjalankan urusan yang jadi kewenangannya. Maka pemerintah daerah harus merumuskan kebijakan-kebijakan publik sebagai penjabaran urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan. Sebagai pedoman standar dan prosedur setiap langkah pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerahnya. “Sebagai implementasi amanat otonomi dan sebagai wujud legitimasi dari kebijakan publik yang diambil Pemkab Majalengka, dan dilandasi semangat meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, maka dalam kesempatan ini kami sampaikan kepada dewan beberapa raperda untuk dibahas bersama,” ujar dia. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperpemda) Didi Supriadi menyebutkan, agenda akan dilanjutkan ke pembacaan pandangan umum fraksi-fraksi. Sebelum melangkah ke tahapan pembahasan inti dengan membentuk pansus. Mengenai raperda mana dulu yang akan dibahas, akan dirapatkan lebih dulu. Pihaknya yakin jika lima raperda dipaksakan dibahas bersamaan di sisa waktu tahun persidangan yang mepet, tidak akan terkejar. Sehingga, bakal dipilih raperda yang sekiranya mendesak untuk dibahas lebih awal dan dibentuk pansusnya. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: