Dimulai dari Jalan Sudarsono, Satpol PP Siap Bongkar PKL

Dimulai dari Jalan Sudarsono, Satpol PP Siap Bongkar PKL

KESAMBI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), akhirnya menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Sudarsono, Senin (28/11). Penertiban tersebut melibatkan unsur TNI-Polri. Namun, tidak nampak SKPD terkait dalam penertiban yang dilakukan. Para PKL dari Jalan Sudarsono yang sudah terdata akan ditempatkan pada lokasi baru di Jalan Cipto Mangunkusumo. Kepala Satpol PP, Drs Andi Armawan mengatakan, penertiban yang dilakukan sesuai dengan instruksi pimpinan. Jumat pekan kemarin ada surat dari Sekretaris Daerah Kota Cirebon yang meminta penertiban PKL Jalan Sudarsono dilakukan. Karena itu, ujar Andi, pihaknya melakukan penertiban dengan manual. “Kita tidak punya alat berat. Penertiban hanya setengah jam dengan manual saja,” ucap Andi, kepada Radar, Senin (28/11). Diungkankan Andi, mestinya persoalan PKL menjadi tanggungjawab bersama. Sebab, Satpol PP hanya sebagai penegak perda menjalankan fungsi penertiban. Sedangkan, fungsi lain terkait penggunaan lahan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), pembinaan dan pemberdayaan PKL, dilakukan oleh SKPD terkait. Alumni IPDN itu menyayangkan SKPD lain tidak hadir dalam penertiban PKL Jalan Sudarsono. Tidak hanya untuk PKL Jalan Sudarsono, Satpol PP siap melakukan upaya penertiban PKL yang menjamur di seluruh titik Kota Cirebon. Seperti diketahui, keberadaan PKL Jalan Sudarsono berawal dari wacana membangun taman di area tersebut. Mereka hadir dengan harapan mendapatkan kompensasi. Untuk kedepan, Satpol PP akan bersih-bersih PKL dari tempat melanggar. Ini demi kepentingan masyarakat Kota Cirebon secara luas. Kepala Disperindagkop UMKM Kota Cirebon Ir Yati Rohayati beralasan, pihaknya tidak menerima pemberitahuan penertiban PKL Jalan Sudarsono. “Saya tidak tahu, tidak ada surat koordinasinya,” ucapnya. Meskipun demikian, Yati mendukung penuh langkah tegas Satpol PP Kota Cirebon. Adapun sikap untuk PKL Jalan Sudarsono selanjutnya, Disperindagkop akan mengakomodir di tahun 2017 dengan memasukan mereka yang sudah terdata ke lahan yang berada disamping Markaz Café Jalan Cipto Mangunkusumo. Lahan tersebut sengaja disediakan untuk menampung PKL Jalan Cipto dan sekitarnya yang sudah masuk pendataan tahun 2014. Hasil pendataan tersebut sudah dikunci dan menjadi referensi setiap kebijakan penataan dan pemberdayaan PKL di seluruh Kota Cirebon. Termasuk PKL Jalan Sudarsono yang sudah masuk pendataan, akan diupayakan untuk masuk ke lahan tersebut. Sedangkan PKL baru yang tidak masuk pendataan, Disperindagkop UMKM tidak dapat mengakomodirnya. (ysf)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: