Perda Minimarket di Indramayu cuma Pajangan

Perda Minimarket di Indramayu cuma Pajangan

INDRAMAYU – Regulasi minimarket di Kabupaten Indramayu mandul. Fakta di lapangan, penerapan regulasi itu amburadul. Selain banyak muncul minimarket baru yang diduga tidak berizin, sejumlah minimarket juga melanggar jam buka karena banyak yang buka 24 jam. Informasi yang diperoleh Radar, sejumlah minimarket baru bahkan telah beroperasi dan melayani konsumen namun tidak mengantongi izin. \"Mestinya harus ada penertiban minimarket, karena kalau dibiarkan pasti akan terus menjamur. Adanya minimarket baru mengindikasikan Badan Penanaman Modal dan Perijinan (BPMP) Kabupaten Indramayu tidak tegas soal regulasi minimarket,\" kata anggota Komisi C DPRD Kabupaten Indramayu, Dalam SH KN, Selasa (29/11). Dalam pun mengaku akan segera melakukan klarifikasi dari BPMP dan Satpol PP terkait minimarket ilegal itu. Beroperasinya minimarket baru ini, lanjut  Dalam, menimbulkan persepsi soal adanya dugaan izin lewat ‘jalur belakang’ yang kerap dilakukan oleh pengusaha untuk mendapatkan legalitas izin usaha. Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tahun lalu menutup 12 minimarket bandel yang tidak memiliki izin resmi. Penutupan minimarket ini dilakukan di 12 lokasi yang berbeda. Penyegelan dilakukan tim gabungan dari bagian hukum setda kabupaten Indramayu, Satpol PP, Badan Perizinan dan Penanaman Modal dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Indramayu. Sejak tahun 2011, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Indramayu tidak mengeluarkan izin pendirian minimarket baru. Sesuai dengan peraturan daerah nomor 7 tahun 2011 tentang minimarket, Badan Penanaman Modal dan Perizinan lebih ketat dan selektif dalam memberi izin. Dalam perda minimarket tersebut juga diatur mengenai jarak atau lokasi pendirian minimarket. Seperti diketahui, menjamurnya minimarket saat ini sudah dalam tahapan yang cukup mengkhawatirkan. “Sebagai perbandingan, pada tahun 2010, jumlahnya hanya 80 minimarket. Namun, pada tahun 2014, jumlahnya terus membengkak hingga 115 minimarket. Selain tidak memiliki izin usaha, minimarket yang disegel juga melanggar dalam pembatasan jam operasional minimarket. Pengelola minimarket seharusnya tidak diperkenankan untuk buka selama dua puluh empat jam,” tandas Dalam. Larangan ini dilakukan, karena dalam peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI nomor 53 tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pasar Pembelanjaan, dan Toko Modern, diatur tentang interval waktu beroperasinya minimarket. Aturan tersebut diperkuat melalui peraturan daerah tahun 2011 Nomor 7 Pasal 12 ayat (2) tentang minimarket. Selain pelanggaran atas berdirinya minimarket baru, jam operasional minimarket juga banyak dikeluhkan masyarakat. \"Ada sejumlah minimarket yang buka 24 jam , inii juga dibiarkan saja.Belum ada tindakan tegas,\" kata anggota Komisi C DPRD Kabupaten Indramayu, H Sirojudin SP.(oet)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: