Masih Banyak Pengusaha Kost Hindari Pajak
LEMAHWUNGKUK – Ratusan pengelola rumah kost menghindari kewajiban pajak. Pasalnya, hingga kini hanya 34 diantaranya yang taat. Beberapa pemilik kost ada juga yang menggunakan izin rumah tinggal, padahal di dalamnya disewakan untuk kost. “Usaha kost ini omzetnya besar. Harusnya bayar pajak lima persen dari omzet,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah I Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Ir H Dede Achmady, kepada Radar, Selasa (29/11). Dede mengungkapkan, kurang optimalnya pajak dari rumah kost disebabkan regulasi yang kurang mendukung. Sebagai contoh, dalam UU 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah disebutkan bahwa rumah kost yang kena pajak minimal memiliki 10 kamar. Artinya, rumah kost di bawah 10 kamar tidak wajib kena pajak. Dalam penerapannya, undang-undang ini ternyata tidak mengakomodir kondisi di daerah. Pasalnya, banyak rumah kost di bawah 10 kamar, tetapi omzet-nya besar. “Ini biasanya kost yang sewanya mahal, penghuninya kelas menengah ke atas. Tapi ini malah nggak kena pajak,” tutur Dede. Disebutkannya, rumah kost jenis ini pendapatannya bisa lebih banyak dari persewaan kamar yang jumlahnya puluhan tetapi penghuninya kelas mahasiswa. Atau dengan harga sewa yang murah. Karena itu, DPPKAD seluruh Indonesia sudah mengajukan revisi atas aturan tersebut. Poin yang perlu direvisi tentang jumlah kamar kost. Dalam pasal 1 angka 21 UU 28 tahun 2009, mengatur definisi rumah kost dengan 10 kamar yang wajib bayar pajak. Aturan ini diperjelas dalam Peraturan Daerah (Perda) 4/2012 tentang pajak daerah. Di mana, pajak rumah kost ditetapkan lima persen dari omzet perbulan. “Kita sering menemui kendala di lapangan. Ada kost yang berdiri dengan izin rumah tinggal. Di sini kita bingung menentukan sikap,” ucapnya. Kepala Seksi Penetapan Pendapatan Bidang Pajak Daerah I DPPKAD Kota Cirebon Dra Siti Julaeha menambahkan, dalam pendataan rumah kost, tim akan dibagi dua. Masing-masing tim dipimpin Kepala Satpol PP Drs Andi Armawan dan Kepala DPPKAD H Maman Sukirman SE MM. Pendataan ini untuk menjaring rumah kost menjadi wajib pajak. Siti menyayangkan para pemilik rumah kost yang tidak kooperatif. Seharusnya, tim tidak perlu turun ke lapangan karena sebelumnya sudah disebar formulir. “Kami berkali-kali datang, tidak juga digubris. Karena itu besok kita naikan menjadi yustisi penegakkan,” tukasnya. Setelah adanya operasi penegakkan, sambung dia, nantinya ada sanksi yang diberikan kepada pemilik kost. Stiker besar dengan tulisan pelanggar perda akan ditempelkan pada rumah kost pelanggar pajak. “Sebelum operasi yustisi, silakan datang ke DPPKAD. Daripada kita razia nanti,” tegasnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: