Dahlan: Saya Percaya Yang Mulia Hakim

Dahlan: Saya Percaya Yang Mulia Hakim

SURABAYA- Dahlan Iskan membuktikan janjinya bakal menghadapi persidangan dengan tabah. Kemarin (29/11) mantan menteri BUMN itu menjalani sidang perdana atas perkara dugaan korupsi restrukturisasi aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim. Dahlan tampak santai menghadapi sidang meski tanpa pengacara. Dahlan Iskan mendatangi Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, dengan membawa mobil yang disopiri sendiri. Dia datang pukul 08.45 atau 15 menit sebelum jam sidang yang sudah dijadwalkan. Dahlan cukup lama menunggu sidang digelar. Gara-garanya, kedatangan jaksa molor. Hingga pukul 10.00, jaksa belum tampak di pengadilan tipikor. Sidang baru berlangsung menjelang pukul 11.00. Majelis hakim maupun jaksa sempat heran melihat Dahlan datang sendiri tanpa pengacara. Begitu diminta duduk di kursi terdakwa dan selesai dibacakan identitasnya, Dahlan menjelaskan mengapa dirinya datang seorang diri. Dahlan mengaku sebenarnya ingin menghadapi persidangan seorang diri. “Kalau seandainya diperbolehkan undang-undang, keluarga, dan teman-teman, saya ini percaya pada Yang Mulia Hakim untuk menilai saya sendiri berdasarkan fakta persidangan. Apakah saya salah, apakah saya harus dihukum,” ucap Dahlan. Namun, atas saran berbagai pihak bahwa kasus yang dihadapinya mengharuskan adanya pengacara, Dahlan akan melakukan itu. Pria yang pernah menjadi Dirut PLN tersebut sulit menunjuk pengacara karena hingga sidang dilaksanakan, dirinya belum memperoleh salinan berkas perkara dari jaksa. Tindakan jaksa itu sebenarnya tidak lumrah. Biasanya, ketika seorang tersangka dilimpahkan ke tahap dua, penyidik memberikan salinan berkas perkara. Baik diminta maupun tidak. Hakim sempat heran mendengar penjelasan Dahlan. Ketua majelis hakim Tahsin langsung menanyakan hal tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang dikoordinatori Trimo. Jaksa asal Ponorogo itu sempat berkilah bahwa pihaknya sudah menyerahkan berkas kepada Dahlan. Ternyata, berkas yang dimaksud hanya surat dakwaan. “Kalau surat dakwaan, saya sudah menerima. Tapi, tidak disertai berkas lengkapnya,” ujar Dahlan. Jaksa Trimo tidak lagi bisa menyangkal saat mendengar hal tersebut. Dahlan mengatakan, jika telah menerima salinan berkas perkara, dirinya akan langsung menunjuk penasihat hukum. Sebab, penasihat hukum yang akan ditunjuk itu perlu terlebih dahulu membaca berkas perkaranya. Dahlan sebenarnya ingin sidang segera dilaksanakan. Meski tanpa didampingi pengacara, dia siap menjalani pembacaan dakwaan. “Supaya persidangan ini efisien, saya tidak keberatan kalau dakwaan dibacakan sekarang. Saya tahu Pak Jaksa juga sangat sibuk dan kita semua ingin proses peradilan yang cepat,” katanya. Ketua majelis hakim akhirnya memutuskan menunda sidang. “Sebab, dalam pembacaan dakwaan, ada tanggapan yang perlu disampaikan terdakwa. Misalnya, keberatan atau tidak, jadi lebih baik sekalian menunggu pengacara,” kata hakim Tahsin. Sidang dengan majelis hakim Unggul Warso Murti, Adriano, Samhadi, dan Sangadi itu akhirnya ditunda hingga 6 Desember. Melihat sepintas surat dakwaan Dahlan, ada kesan si pembuat terburu-buru. Ada beberapa hal yang salah tulis. Misalnya, status pekerjaan Dahlan Iskan yang ditulis direktur utama PT Panca Usaha Wira Jawa Timur (2000–2009). Kesalahan itu sempat dikoreksi hakim ketika memeriksa identitas terdakwa. Jaksa memang ngebut menyelesaikan kasus Dahlan. Mereka buru-buru melimpahkan perkara Dahlan ke pengadilan. Sebab, saat itu Dahlan tengah mengajukan praperadilan. Harapan jaksa, ketika berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan, praperadilan bisa gugur dengan sendirinya. Dalam proses pelimpahannya kala itu, banyak yang tidak lumrah. Misalnya, Dahlan dipaksa tanda tangan tanpa kehadiran pengacara. Jaksa memaksa menemui Dahlan malam-malam di rumah sakit. Bahkan, Wisnu Wardhana (terdakwa lain perkara PT PWU) sempat dijemput malam hari di Rutan Medaeng agar bisa dilimpahkan saat itu juga. Ditemui setelah sidang, jaksa Trimo kembali punya jawaban kenapa berkas perkara Dahlan belum diserahkan. Dia mengaku tidak ada permintaan dari pihak Dahlan. Saat ditanya bukannya berkas itu hak tersangka yang seharusnya diberikan tanpa diminta, Trimo tidak mau menjawab. “Sudah…sudah ya, saya sidang lagi (sidang Wisnu Wardhana, red),” ujar bapak dua anak itu. (tel/bjg/rul/c6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: