KTR Sudah Berlaku, Masih Banyak Merokok Sembarangan

KTR Sudah Berlaku, Masih Banyak Merokok Sembarangan

KESAMBI – Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah diberlakukan secara penuh dan utuh. Namun, sampai saat ini masih ada pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari siswa SMP merokok dijalanan sampai merokok di area yang dilarang. Untuk itu, Satpol PP Kota Cirebon bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah, melakukan kegiatan pemantauan Kawasan Tanpa Rokok, Selasa (29/11). Kepala Bidang Penegakan Perda dan PPNS Satpol PP, Drs Buntoro Tirto AP MH mengatakan, pemantauan sekaligus pengawasan kawasan tanpa rokok dilakukan secara rutin. Bahkan, tugas ini dilakukan secara kolektif bersama tim dari SKPD terkait seperti Dinkes. Sasaran kegiatan tersebut, lanjutnya, memastikan lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, angkutan umum, fasilitas pelayanan kesehatan hingga rumah sakit, bebas dari asap rokok. “Kalau ada yang merokok di area KTR, kami tegur dan peringatkan. Sebetulnya ada sanksi bagi yang melanggar, tapi belum diterapkan secara penuh,” tutur Buntoro, kepada Radar. Untuk memberikan peringatan, Satpol PP menempelkan stiker yang menjelaskan area tersebut merupakan KTR. Buntoro sering melihat anak sekolah merokok saat jam pulang. Bahkan, merokok dilakukan pada tempat terbuka tepian jalan raya. Karena itu, saat penindakan mulai dilakukan, Buntoro memastikan sanksi sesuai perda akan diberlakukan. “Dinkes harus mendorong SKPD teknis seperti disdik, dishubinkom, dinsosnakertrans dan disporbudpar untuk melaksanakan pengawasan KTR,” tukasnya. Dalam kegiatan tersebut, kata Buntoro, Satpol PP telah mengidentifikasi tempat-tempat rawan pelanggaran. Tidak hanya itu, Satpol PP mengamankan asbak dan bukti pelanggaran lainnya. Sanksi tegas akan diberlakukan setelah kegiatan pemantauan dan pengawasan dilakukan. Berdasarkan aturan Perda KTR, mereka yang merokok di KTR didenda maksimal Rp100 ribu atau kurungan tiga hari. Untuk pimpinan tempat yang tidak menerapkan KTR, denda Rp10 juta atau kurungan 30 hari. Bagi pemasang promosi atau iklan rokok di KTR, dikenakan denda sampai Rp5 juta atau kurungan 30 hari. Bagi mereka yang menjual rokok kepada anak dibawah umur 18 tahun dan wanita hamil, dikenakan denda Rp5 juta atau kurungan 30 hari. Buntoro menjelaskan, ada tujuh tempat KTR. Yaitu fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, praktek dokter, apotik. Tempat proses belajar mengajar seperti sekolah. Tempat anak bermain seperti penitipan anak dan PAUD.Tempat ibadah, angkot, tempat kerja dan tempat lainnya yang ditetapkan. (ysf)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: