Pol PP Bakal Perketat Pengawasan Rumah Kos

Pol PP Bakal Perketat Pengawasan Rumah Kos

SUMBER - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon bakal memperketat pengawasan di setiap kos-kosan maupun kontrakan. Hal itu dilakukan agar tempat tersebut tidak disalahgunakan oleh pemilik yang sangat rentan untuk dijadikan tempat tak semestinya. Demikian disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon Ade Setiadi kepada Radar, Rabu (30/11). Menurut dia, pihaknya akan terus memantau perkembangan tempat kos yang ada di wilayahnya. “Sebelum melakukan pengawasan dan turun melakukan operasi ke kos-kosan, pun telah terlebih dahulu memberikan sosialisasi kepada pemilik kos-kosan dan kontrakan,” kata Ade. Pada intinya, sambung Ade, jangan sampai tempat tersebut disalahgunakan untuk hal yang melanggar aturan. Terlebih lagi dengan adanya isu terorisme, maka pengawasan terhadap tempat kos ini akan diperketat. Tidak hanya itu, keberadaan tempat kos juga terkadang digunakan sebagai lokasi prostitusi terselubung termasuk peredaran narkoba. “Kita tak pernah berhenti memberikan sosialisasi kepada pemilik kos dan kontrakan khususnya yang ada di Kecamatan Kedawung. Sebab, wilayah tersebut paling banyak tempat untuk kos dan kontrakkan. Kalau masih ada yang melanggar, kami akan bertindak secara tegas kepada mereka dan mencabut izinnya,” tegas Ade. Terpisah, Camat Kedawung E Kusaeri mengatakan selama ini pihaknya sudah berupaya maksimal untuk melakukan pengawasan terhadap tempat kos yang ada di wilayah kerjanya. Hanya saja, masih banyak penghuni kos yang membandel dengan menyalahgunakan tempat yang mereka huni. “Tapi, hal itu bisa diminimalisir dengan cara kita berkoordinasi dengan penegakan perda dalam hal ini Satpol PP dan unsur muspika yang ada di Kecamatan Kedawung. Dari koordinasi ini, kemudian kita membuat satu agenda dengan terjun ke lapangan,” katanya. Dia menyebutkan, di wilayah Kedawung ini ada yang paling menonjol yakni, tempat kos yang disewakan per jam. Tapi, pihaknya sudah meminta kepada pemilik kos yang bersangkutan untuk tidak mengulangi hal tersebut. “Sekarang untuk apa tempat kos per jam? Tempat kos yang benar ditujukan bagi pendatang yang memiliki kerja atau pindah tetapi belum memiliki rumah sendiri. Kita akan tindak tegas apabila terdapat tempat kos yang disalahgunakan. Bukan hanya penghuninya yang kita tindak, pemilik juga akan kita proses,” tandasnya. (sam)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: