Tim Batal Segel PLTU II, Ini Alasannya…
ASTANAJAPURA - Tim Pemerintah Kabupaten Cirebon mendapatkan dua aduan masyarakat terkait dengan pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tahap II. \"Ada dua aduan dari masyarakat, pertama tentang masih adanya pembayaran uang kerohiman yang belum terbayarkan, dan juga sengketa lahan. Kedua mengenai perizinan yang belum lengkap. Maka dari itu kita datang ke sini,\" ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi seusai bertemu dengan jajaran manajemen PT Cirebon Electric Power, Selasa (29/11). Menurut Ade, pihaknya mendapatkan surat perintah langsung dari Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi untuk memonitoring keberadaan PLTU sehubungan dengan adanya hal-hal yang perlu diselesaikan. Dalam monitoring itu hadir pula perwakilan dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Bina Marga Kabupaten Cirebon. Ade menyebutkan semula pihaknya akan melakukan penyegelan apabila memang perizinan pembangunan PLTU belum lengkap. Namun hal itu dilakukan sesuai tahapan dengan memberikan teguran terlebih dahulu. Hingga kini, pihaknya memang belum melakukan teguran. Monitoring ini dilakukan untuk melihat dan mengevaluasi, yang nanti hasilnya dilaporkan kepada Bupati Cirebon. \"Semula kita akan mengadakan penyegelan, karena izin belum lengkap. Kita ada tahapannya, teguran pertama, kedua, dan ketiga. Baru kita melakukan penghentian sementara. Nah sekarang kita belum ada langkah teguran. Kita melaksanakan monitoring dan mengevaluasi dulu kemudian melaporkan ke bupati hasil yang didapat oleh kita,\" beber Ade. Pada prinsipnya, lanjut dia, pemerintah daerah membantu warga yang memang belum terselesaikan pembayarannya. Di lain sisi, dia juga menyebutkan bahwa masih ada beberapa proses perizinan pembangunan PLTU II yang masih belum diselesaikan. \"Perizinan barusan sudah lengkap, hanya ada beberapa saja yang belum diselesaikan dan tadi dikatakan masih dalam proses penyelesaian. Seperti untuk izin gangguan, dan lainnya,\" sebutnya. Manager of Communication PT Cirebon Electric Power, Yuda Panjaitan menjelaskan pihaknya sudah menyelesaikan perizinan untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Tahap I, yakni untuk pembangunan fasilitas umum seperti trotoar, pagar dan lainnya. Selain itu juga pihaknya sudah memiliki izin lingkungan dan lalu lintas. \"Tadi kita diskusi dan kita sudah menyelesaikan perizinan IMB 1 dan izin lokasi, secara konstruksi saat ini sudah memenuhi. Proses izin lainnya memang belum karena sesuai tahap konstruksi selanjutnya,\" teranya. Diakuinya, saat ini proses perizinan selanjutkan akan dilakukan pembuatan izin lokasi, berikutnya izin ho (ganguan), izin usaha yang belum diselesaikan sesuai tahapan. \"Untuk izin lalu lintas kita sudah ada. Itu diselesaikan dengan Badan Penyelengaran Jalan Nasional. Kemudian izin lingkungan juga sudah selesai,\" ucapnya. Menurutnya, saat ini proyek pekerjaan PLTU II, masih dalam proses pengurukan lokasi atau masih dalam pra konstruksi. Pekerjaan prakonstruksi ini dijadwalkan selesai hingga bulan Mei 2017. Sehingga dengan perizinan yang ada seperti IMB 1, izin amdal, izin lokasi, dan izin lalu lintas dirasakan sudah cukup. \"Memang untuk izin yang lain kita sedang proses berjalan,\" ucap Yuda. Sementara itu, terkait dengan sengketa lahan yang belum terselesaikan, saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum dan mediasi dengan Badan Pertanahan Nasional. Hingga kini pihaknya belum menemukan klaim yang memenuhi bukti hukum yang cukup. Namun apabila ada pihaknya bisa menyelesaikan sengketa tersebut. \"Kalau dasar hukumnya ada, tidak masalah akan kita selesaikan,\" ucapnya lagi. Dia juga menyebutkan proyek pembangunan PLTU II sudah sesuai dengan Rancangan Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi. \"Kalau melihat tata ruang wilayah, kita sudah sesuai dengan RTRW Nasional dan Provinsi,\" tambahnya. (jml)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: