Aturan Baru, Warga Luar Desa Bisa Nyalon Kuwu
SUMBER – Sedikitnya 101 desa di Kabupaten Cirebon akan mengadakan pemilihan kuwu (pilwu) serentak 2017 mendatang. Namun persiapan pilwu serentak terkendala belum tuntasnya revisi Perda Nomor 2 tentang Pemdes dan BPD. Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan BPMPD Kabupaten Cirebon Adang Kurnida kepada Radar mengatakan, 101 desa tersebut sudah siap mengikuti pilwu serentak. Tinggal menunggu disahkannya revisi Perda Nomor 2 tentang Pemerintahan Desa dan BPD oleh DPRD Kabupaten Cirebon. Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Junaedi ST membenarkan legislatif tengah melakukan revisi Perda Nomor 2 tentang Pemdes dan BPD. Diakuinya, dalam perda yang sedang proses revisi itu ada kaitannya dengan pilwu serentak. “Belajar dari pengalaman pilwu serentak 2015 lalu ada hal yang harus perlu disempurnakan, yaitu terkait pembiayaan. Karena perda lalu itu tidak dijelaskan penggunaan anggaran APBDes pada hari H. Nah di revisian perda ini akan diperjelaskan untuk bisa menggunakan APBDes pada hari H,” ujar Junaedi. Lebih lanjut dikatakan Junaedi, penggunaan APBDes pada hari pelaksanaan pilwu memang sangat diperlukan. Sehingga perlu diperjelas hanya pada hari H boleh menggunakan anggaran APBDes. Pengalaman terdahulu, pada kenyataannya anggaran yang berasal dari APBD Kabupaten Cirebon tidak mencukupi untuk pelaksanaan pilwu. ”Sehingga nanti pemdes atau BPD bisa menganggarkan anggaran pilwu dari APBDes,” ucapnya. Selain memperbolehkan penggunaan APBDes, dalam revisi perda tersebut juga diperbolehkan warga yang bukan merupakan warga desa setempat untuk mencalonkan diri sebagai calon kuwu. “Sesuai dengan putusan MA, bahwa warga manapun yang penting WNI maka berhak untuk mencalonkan diri sebagai calon kuwu, meskipun warga tersebut bukan asli dari desa tersebut,” ujar Junaedi. Junaedi memberikan catatan khusus kepada Pemkab Cirebon untuk penyelenggaraan Pilwu serentak 2017 mendatang. Karena alokasi dari APBD sangat minim, maka pihaknya minta agar Pemkab Cirebon menyediakan anggaran pilwu serentak di tahun 2017 mendatang ini lebih besar lagi. Itu untuk meminimalisir kekurangan anggaran. Selain itu juga pihaknya meminta agar Pemkab Cirebon benar-benar menyusun perbup sehingga tidak kembali terjadi sering banyaknya perubahan Perbup mendekati pelaksanaan pilwu serentak. “Kalau perbupnya berubah-ubah, ada indikasi pemkab belum maksimal persiapkan pilwu serentak. Nah yang kasihan panitia di lapangan, karena dasar hukum peraturan yang berubah-ubah, jadi panitia agak ragu dan bingung harus melangkahnya, takut nanti melanggar,” ungkap Junaedi. Junaedi pun menginginkan Pemkab Cirebon untuk bisa menekan semaksimal mungkin politik uang dalam pilwu serentak. Karena terindikasi saat itu marak money politic, padahal dilarang. Maka ini aturan harus diperketat dan dilaksanakan di lapangan juga untuk larangan politik uang dalam pilwu,” pungkasnya.(den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: