Ingat Konsekuensi Hukum, Polisi Minta Masyarakat Bijak Gunakan Medsos
MAJALENGKA - Kapolres Majalengka AKBP Mada Rostanto meminta masyarakat berhati-hati saat menggunakan media sosial. Dia menyarankan untuk lebih cerdas menyikapi berkembangnya kabar di media sosial. “Jangan sampai karena terlalu bebas berujung di meja hijau. Untuk itu kami mengimbau agar warga masyarakat Kota Angin menggunakan media sosial dengan bijak dan beretika, dan diharapkan dapat memilah informasi dengan cerdas dan tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya,” ungkapnya. Mada juga meminta kepada masyarakat agar tidak menggunakan media sosial untuk melakukan tindakan provokatif. Contohnya jangan membuat sindiran dan merendahkan martabat orang lain, upload foto yang tidak senonoh. “Jadi daripada terjerat hukum karena melakukan tindakan itu, saya minta masyarakat untuk berhati-hati saat menggunakan media sosial,” tambahnya. Sebelummya, kapolres pernah menegaskan akan menindak tegas penguna media sosial, yang sering posting atau menyebarkan status maupun informasi tidak faktual yang mengandung unsur provokasi, hoax, menyangkut SARA, serta memfitnah yang menimbulkan kebencian. Kapolres mengakui saat ini cukup banyak penggunaan mendos yang tidak sehat dan tidak sesuai peruntukan. Apalagi setiap masyarakat bisa mengakses medsos dengan mudah, sehingga oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sering dimanfaatkan untuk menyebarkan provokasi yang meresahkan masyarakat. “Postingan di medsos yang provokatif, menyangkut SARA, serta isu-isu negatif yang belum bisa dipastikan kebenaranya. Kalau tidak disaring pembacanya itu akan menjadi viral. Sehingga menimbulkan gangguan stabilitas kamtibmas. Kita akan menindaknya bila sudah ada unsur melanggar hukum,” kata kapolres. Pihaknya terus memantau dan memonitor isu-isu dan wacana yang berkembang di media sosial, apalagi jika ditemukan ada yang menyangkut penyalahgunaan media sosial untuk kegiatan-kegiatan semacam itu. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: