Dishub-Dispenda Rebutan Pajak Parkir

Dishub-Dispenda Rebutan Pajak Parkir

SUMBER - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk merealisasikan pemindahan pajak parkir yang selama ini dikelola Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Sebab, sejauh 12 meter dari badan jalan, merupakan hak Dinas Perhubungan. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon Dr Iis Krisnandar SH Cn mengaku, heran karena sejak 2015, Bupati H Sunjaya Purwadisastra sudah menyatakan persetujuannya atas perpindahan pengelolaan pajak parkir dari Dispenda ke Dishub. Namun, hingga kini masih mandek dan belum ada realisasi. “Seharusnya ada tindak lanjut. Sebab sudah dirapatkan tiga kali dan bupati sudah setuju,” ujar Iis kepada Radar, Kamis (1/12). Menurutnya, dalam mengelola retribusi parkir, pihaknya harus memikirkan juga soal pelayanan terhadap pengguna jalan. Sementara, untuk pajak parkir, Dispenda sama sekali tidak melakukan pelayanan yang sama, karena urusannya dianggap hanya menarik uang semata. “Urusan parkir itu terlalu banyak pihak yang turut ambil bagian. Seharusnya cukup di satu dinas saja, dan itu akan efektif. Khusus retribusi, kami ini kadang berurusan sama preman dalam penarikannya. Kalau pajak kan urusannya hanya dengan orang kantor suatu tempat,” ucapnya. Selama ini, target retribusi parkir di Dishub dikenakan Rp190 juta pada 2015, dan di 2016 pun targetnya sama. Menurut Iis, selama ini target retribusi parkir ini selalu terpenuhi. Sementara target pajak parkir yang ditargetkan kepada Dispenda mencapai Rp230 juta dan realisasi selalu melampaui target. “Secara teknis, bagaimana nanti kami mengelola pajak parkir, sebenarnya tidak sulit. Untuk menagih pajak tidak sesulit yang diperkirakan. Yang penting kami memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengelola pajak parkir,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bidang Penggalian dan Pengendalian Pajak Dispenda Kabupaten Cirebon, Tata Sunirta mengatakan, di lapangan memang kerap terjadi seolah rebut-rebutan antara petugas parkir dan penagih pajak parkir. “Dishub sudah mengirimkan surat kepada kami terkait pengelolaan retribusi dan pajak. Kami masih melakukan koordinasi,” ucapnya. Tapi, kata Tata, hal itu akan sulit ketika tiba-tiba pajak parkir dikelola oleh Dishub. Sebab, pengelolaan pajak dan retribusi jelas berbeda. “Saya ragu akan bisa. Tapi kami masih harus melakukan koordinasi kembali, terkait hal ini,” tandasnya. (sam)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: