Pengusaha Olahan Ikan di Gebang Protes Uji Formalin

Pengusaha Olahan Ikan di Gebang Protes Uji Formalin

GEBANG - Pelaku usaha pengolahan ikan di Desa Gebang Mekar protes. Penyebabnya, karena keberatan atas hasil uji formalin yang dilakukan UPT Laboratorium Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon. Salah seorang pelaku usaha olahan ikan, Juri Pranoto mengungkapkan, pihaknya menerima surat teguran dari Dinas Kelautan dan Perikanan. Karena berdasarkan hasil uji lab, ikan olahan miliknya dinyatakan positif menggunakan formalin. Dia pun menyangkal hasil olahan ikan miliknya menggunakan bahan formalin. Selama ini, kata Juri, pihaknya tidak menggunakan formalin dalam proses pengolahan ikan asin. Dia bahkan pernah meminta adanya pengujian formalin itu. Namun hingga kini belum dilakukan. \"Saya pernah meminta ada pengujian laboratirum untuk formalin. Bahkan sanggup mengeluarkan biaya Rp800 ribu, tapi sekarang belum ada pengujiannya,\" jelasnya, Kamis (1/12). Namun tiba-tiba dari UPT Perikanan, mengeluarkan surat teguran berdasarkan hasil uji lab yang menyatakan olahan ikannya mengandung formalin. Menurutnya, cara seperti ini kurang tepat. Karena tidak melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha perikanan. Di samping itu, cara ini dinilai menyudutkan para pelaku usaha. \"Seharusnya tidak seperti ini caranya. Ini kan sama saja menuduh. Mereka datang tiba-tiba uji lab, lalu keluar hasilnya. Padahal saya tidak menggunakan formalin, ini kan merugikan pelaku usaha seperti kita,\" ujarnya. Menurutnya, yang lebih tepat, untuk meningkatkan mutu pengolahan ikan yang bebas dari formalin. Dinas Kelautan dan Perikanan melakukan pembinaan disertai dengan pengujian laboratorium di area lokasi secara terbuka. Sebab bisa jadi, unsur formalin yang terkandung dalam sample ikan itu berasal dari es yang mengandung formalin. \"Nah ini kan perlu ditelusuri, kita ini pelaku usaha. Pasti butuh es untuk membuat ikan tetap segar, sementara es ini saya pernah ngobrol dengan orang Dinas Kelautan ada yang mengandung formalin. Jadi, jangan hanya menyudutkan pelaku usaha,\" terangnya. Dia pun meminta cara pengujian formalin seperti ini diperbaiki. Seharusnya pengujian formalin itu, dilakukan oleh Dinas Perikanan terhadap setiap produk pengolahan. Dari pengujian itu, lalu dibuatlah cap bebas formalin terhadap produk yang lolos pengujian. Dengan demikian, pelaku usaha tidak ada yang dirugikan.  \"Kalau sekarang kan prosedur pengujiannya, hanya ngambil sample, lalu kemudian diuji. Tiba-tiba keluar surat teguran karena hasil lab positif menggunakan formalin. Cara ini harus diperbaiki,\" katanya lagi. (jml)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: