Pemilik Rumah Kos Keberatan Kena Pajak 5%
KESAMBI - Menanggapi rencana adanya pajak oleh pemerintah terhadap usaha kos-kosan, beberapa pemilik atau pengusaha kos-kosan di Kota Cirebon mengaku keberatan. Selama ini, pengusaha kos-kosan mengaku pemasukannya dirasa kecil, sehingga apabila diberlakukan pajak, akan mengurangi keuntungan. Salah satu pemilik kos-kosan di Jl Ciptomangunkusumo, Retno Ningsih (32) mengatakan, bahwa usaha tersebut merupakan investasi jangka panjang dimana perputaran uangnya tidak secepat tempat hiburan, ataupun usaha lainnya. Sehingga sangat riskan apabila pemerintah menertibkan kos-kosan dengan memberlakukan pajak. \"Biaya membangunnya ini sangat besar. Jangankan berbicara mengenai keuntungan, untuk balik modal saja itu dibutuhkan waktu yang panjang sesuai dengan besar kos-kosan itu sendiri,\" ujar Retno, kepada Radar, Kamis (1/12). Selanjutnya, kata Retno, tarif kos-kosan yang rata-rata hanya berkisar antara Rp500 ribu perbulan ini, hanya menyisakan sedikit keuntungan untuk menutupi biaya pembangunan. \"Baru bisa dirasakan keuntungan bersihnya kalau modal pembangunan sudah tertutupi, dan biasanya untuk bangunan biasa yang memiliki enam kamar saja, butuh sekitar delapan tahun untuk menutupi modalnya,\" jelasnya. Menurutnya, jelas para pemilik maupun pengusaha kos-kosan dimanapun itu akan menolak adanya pungutan pajak yang dilakukan pemerintah, karena pendapatannya tidak seberapa. \"Mudah-mudahan pemerintah bisa mengkaji dengan benar mengenai adanya rencana tersebut, sebab memang kami bukan perusahaan yang menghasilkan laba yang besar,\" harapnya. Sementara itu, Dudi Setiadi (40), pemilik kos-kosan di kawasan Jl Kandang Perahu mengatakan tidak keberatan dengan pemberlakuan pajak tersebut asalkan jelas aturannya dan pemungutan pajak disesuaikan dengan kriteria yang telah ditentukan. \"Pemungutan pajak harus dibedakan antara pemilik kos-kosan yang eksklusif dan yang hanya sekadar sambilan,\" ujar Dudi yang saat ini memiliki 10 kamar kos-kosan. Dudi berharap, ada sosialisasi lebih dulu dari pihak terkait agar kebijakan tersebut tidak membuat kaget para penghuni dan pengusaha. \"Bila masyarakat sudah tahu rencana penerapan pajak itu, mereka akan tahu kewajibannya,\" pungkasnya. (mik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: