Motor Milik Teman Sendiri Disikat, Begini Akibatnya
CIREBON - Satuan Unit Reserse Polsek Weru membekuk Sugandi (39) warga Desa Pamijahan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Sugandi diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Barang bukti yang disita dari tersangka berupa Yamaha Mio Soul tahun 2013 warna merah nopol E 6717 KY. Kendaraan roda dua itu milik Iksan (35) warga Tegalwangi, blok Gabugan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Kejadian tersebut Jumat, 18 November 2016 pukul 18.45 WIB. Bermula saat tersangka bermain ke rumahnya korban. Saat itu tersangka langsung masuk rumah korban tanpa permisi. Melihat ada sepeda motor milik korban, mulailah niat buruk tersangka untuk melakukan aksi jahatannya. Setelah melihat ruang tamu rumah korban dalam kondisi sepi, tersangka langsung saja pelaku membawa kabur sepeda motor korban. Tersangka mengeluarkan motor korban dari rumah. Namun, korban yang mendengar bunyi gerakan motor pun langsung keluar dan mencegah tersangka. Sempat terjadi saling tarik ulur. Akan tetapi pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban. Kapolsek Weru Kompol Dudi Permadi membenarkan ada warga yang kemalingan motor di Desa Tegalwangi, Kecamatan Weru. Pelaku bisa dibekuk jajaran Reserse Polsek Weru di rumahnya, 29 November 2016. \"Dari kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 363 jo 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun,\" kata Dudi, Kamis (1/12). (cecep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: